Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pastikan Terpenuhinya Hak ABH, PK Bapas Kediri Laksanakan Pendampingan Sidang Anak di PN Blitar

7 Mei 2024   07:13 Diperbarui: 7 Mei 2024   07:17 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pastikan terpenuhinya hak ABH, PK Bapas Kediri Laksanakan Pendampingan Sidang Anak di PN Blitar (Dok. tim humas)

Laksanakan amanat UU SPPA, PK Bapas Kediri laksanakan pendampingan Sidang Anak dengan perkara Pencurian di PN Blitar (Senin, 06 Mei 2024). Tugas pendampingan Anak tersebut dilaksanakan oleh JFPK Pertama Dhimas Ronggo W. Adapun Sidang Anak tersebut digelar secara tertutup dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Pendampingan Sidang Anak oleh PK Bapas wajib dilaksankan untuk memastikan hak-hak Anak pelaku selama proses peradilan tetap terpenuhi sesuai dengan amanat UU SPPA. Sidang Anak hari ini dapat berjalan lancar dan sidang ditunda selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan. PK berharap agar ABH jera dan menyadari kesalahannya, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum dimasa yang akan datang. Kegiatan PK merupakan amanat dari Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuono agar senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH).

#KemenkumhamRI
#Yasonnalaoly
#Kemenkumhamjatim
#Kakanwilkemenkumhamjatim
#Heniyuwono
#Pemasyarakatan
#JatimPASTIHEBAT
#KamiPASTI
#BapasKediri
#pastiTAHU

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun