Blitar, 4/4 JFT PK Bapas Kediri Bahrudin Agung, melaksanakan pendampingan Diversi di Polres Blitar untuk klien Anak dengan inisial FA dengan perkara UU No. 22 Tahun 2009. Dalam upaya Diversi tersebut, korban dan klien Anak menemui kesepakatan damai dengan kompensasi kepada korban senilai Rp. 1.000.000 sebagai biaya perawatan.
Diversi berjalan tertib dan lancar.
Diharapkan hasil kesepakatan Diversi bisa dilaksanakan bersama sehingga tercipta restorative justice serta dapat memberikan edukasi terkait pelaksanaan undang-undang SPPA baik dari pelaku maupun korban. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH pada setiap tingkatan proses hukum.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#zonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H