Senin, 05 Februari 2024, JFPK Pertama Bapas Kediri an. Syifaurrahmah Izzati melaksanakan pendampingan dalam upaya diversi terhadap klien anak an. FRP dengan tindak pidana Pengeroyokan (pasal 170 KUHP) di Polres Kediri Kota.
Dalam kegiatan diversi tersebut, korban dan para pelaku sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar Rp. 500.000,- sebagai pengganti biaya pengobatan korban. Pemberian kompensasi dilaksanakan disertai dengan penandatanganan acara kesepakatan diversi.
Kegiatan tersebut merupakan amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak ini berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Kakanwil  Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH dalam setiap proses hukum yang akan dilaksanakan.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pemasyarakatan
#jatimPASTIHEBAT
#kamiPASTI
#bapaskediri
#pastiTAHU