Kediri, 29/01, PK Bapas Kediri an. Idha Wening S. melaksanakan kegiatan penggalian data di Lingkungan sosial dan Rumah Penjamin untuk penyusunan Litmas Reintegrasi Pembebasan Bersyarat terhadap klien a.n. MA yang merupakan permintaan Pra-Litmas dari Bapas Surabaya, dengan tindak pidana kesehatan sesuai Pasal 197 UURI No. 36 Tahun 2009, dari pengumpulan data tersebut, telah dilakukan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya
PK Bapas akan segera menyelesaikan pembuatan litmas.
Sesuai dengan arahan dari KaKanwil Kumham Jatim, Heni Yuwono, bahwa setiap jajarannya harus bekerja berdasarkan SOP untuk mewujudkan pelayanan prima.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H