Mohon tunggu...
Bari Rista
Bari Rista Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humas Balai Pemasyakatan Kelas II Kediri

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sesuai Amanat UU SPPA dan Semangat Keadilan Restoratif, PK Bapas Laksanakan

19 Januari 2024   07:10 Diperbarui: 19 Januari 2024   07:13 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesuai Amanat UU SPPA dan Semangat Keadilan Restoratif, PK Bapas Kediri Laksanakan, dokpri

Kamis, tanggal 18 Januari 2024, PK Pertama Bapas Kediri Kemenkumham Jawa Timur An. Syifaurrahmah Izzati melaksanakan kegiatan penggalian data untuk penyusunan Litmas diversi. Penggalian data tersebut dilaksanakan di Polresta Kediri terhadap klien anak atas nama R.F.P dengan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. PK dalam hal ini tidak hanya melakukan penggalian terhadap data diri klien anak semata, melainkan melakukan penelitian dan pengamatan apakah memenuhi syarat diversi atau tidak sesuai dengan pasal 7 UURI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono bahwa PK mempunyai TUSI untuk melakukan pendampingan demi terpenuhinya hak-hak klien anak sesuai dengan amanat undang-undang.

#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pemasyarakatan
#jatimPASTIHEBAT
#kamiPASTI
#bapaskediri
#pastiTAHU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun