Dari informasi yang diterima Masyarakat Pemantau Peradilan Bersih Indonesia bahwa akan ada Rencana Pengajuan Peninjauan Kembali ( PK ) di Mahkamah Agung terhadap  hasil praperadilan yang dimenangkan oleh pihak  -pihak yang disangkakan  seperti yang akan dilakukan oleh Polres Jakarta Barat  dan Polres lain dalam berbagai kasus tindak pidana kriminal umumÂ
Rencana tersebut menurut informasi telah  disetujui oleh Polda Metro  itu oleh KPK bisa dijadikan jurispendesi KPK untuk melakukan Peninjauan Kembali terkait kalahnya KPK pada sidang pra peradilan Melawan Komjen Budi Gunawan dalam kasus sangkaan kepemilikan rekening gendut sejumlah Petinggi Polri .
Kalau Rencana praperadilan yang dilakukan pihak Polres Jakarta Barat yang 10 Kali kalah dalam sidang praperadilan oleh para pihak yang ditetap sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat dan Polres lainnya di Jakarta  ,hanya sebagai upaya untuk melakukan semacam dugaan kriminalisasi atau pesanan dari pihak tertentu ini sangat di sayangkan .
Begitu juga sering kalahnya pihak kepolisian polres jakarta barat dan polres lainnya di pra peradilan dalam berbagai Gugatan Praperadilan ini menjadi sebuah ukuran berapa kinerja Polres Jakarta Barat Dan Polres lainnya dijakarta terlihat tidak menguasai kasus nya dalam pemeriksaan dan penyidikan yang disangkakan terhadap pihak- pihak yang diduga melakukan tindak pidana kriminal umum .
Namun langkah upaya PK yang di lakukan oleh Polres Jakarta Barat dan Polres lainnya di Jakarta patut kita apresiasikan sebagai langkah untuk pemberantasan tindak pidana umum .
Dari Rencana upaya PK hasil putusan praperadilan oleh pihak kepolisian Melawan para pihak yang disangkakan ( ternohon ) Â juga hendak bisa diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga sudah Dua Kali kalah di kasus yang disidik KPK oleh para pihak yang ditetapkan tersangka oleh KPK ,
Langkah KPK yang telah melakukan Peninjauan Kembali yang diajukan buat memeriksa memori banding atas putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Mahkamah Agung (MA).juga sebaiknya KPK melakukan PK juga terhadap putusan pra peradilan yang memenangkan Komjen Budi Gunawan .
Apalagi Kepolisian seperti Polres Jakarta Barat Dan Polres lainnya saja rame rame melakukan upaya PK terhadap putusan putusan Praperadilan yang mana pihak kepolisian kalah oleh pihak pihak yang disangkakan .
Karena mungkin saja kekalahan pihak aparat hukum di setiap putusan praperadilan  kalah karena adanya Mafia yang beroperasi di tingkat  Pengadilan negeri sehingga wajar kalau dilakukan upaya peninjauan kembali
Jakarta 17 Januari 2016
Â