Mohon tunggu...
Barid Nizar
Barid Nizar Mohon Tunggu... Administrasi - Break Your Limit

belajar menulis, sambil ngopi tipis tipis... mencoba berbagi, walaupun hanya "sakndulit"...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Problematika Aturan Baru Untuk Jabatan Fungsional Dosen

12 April 2023   13:21 Diperbarui: 12 April 2023   13:24 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023

Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) dan para dosen di seluruh Indonesia sedang memprotes kebijakan baru terkait penilaian angka kredit dosen yang diterapkan oleh pemerintah. BKSPTIS menolak Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023, sementara para dosen mengecam kebijakan batas waktu pengisian data hingga 15 April 2023 yang dianggap tidak adil dan membebani para dosen. BKSPTIS mendesak Kementerian PAN RB untuk memastikan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, dan meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan.

Sementara itu, para dosen menuntut agar kebijakan penilaian angka kredit dilakukan dengan cara yang lebih adil. Mereka menilai bahwa kebijakan ini tidak terintegrasi dengan sistem sebelumnya dan berbeda dari wilayah ke wilayah. Selain itu, sanksi yang diberikan kepada dosen jika tidak mengisi data hingga batas waktu yang ditentukan sangat berat, yakni data yang telah diinput ke sistem sebelumnya dianggap hangus. Para dosen menekankan bahwa kelemahan sistem yang tidak terintegrasi seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan bukan dosen.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan :

  • Tidak tepat sasaran, kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan mandat aslinya. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB No 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang semestinya hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, definisi tersebut diperluas oleh Ditjen Dikti Riset untuk mencakup seluruh dosen, termasuk dosen perguruan tinggi swasta. Oleh karena itu, kebijakan yang ditujukan untuk ASN diberlakukan untuk semua dosen.
  • Selain itu, terdapat kecacatan administratif dalam penerapan kebijakan ini. Seharusnya, surat edaran dibuat setelah terbit peraturan-peraturan yang mendasarinya, namun dalam kasus ini, Surat Edaran (SE) 638/E.E4/KP/2020 diterbitkan pada tahun 2020, sebelum terbitnya Permen PANRB No. 1 tahun 2023 dan Surat Dirjen Diktiristek No 0403/E.E4/KK.00/2022 pada Mei 2022. Hal ini menunjukkan adanya cacat administratif dalam penerapan kebijakan ini.

Pernyataan sikap tersebut didukung oleh rektor dan dosen dari 61 perguruan tinggi anggota BKSPTIS, yang secara kolektif mengecam kebijakan batas waktu pengisian data hingga 15 April 2023 yang dianggap tidak adil dan membebani para dosen. Dalam pernyataan sikap mereka, BKSPTIS mendesak Kementerian PAN RB untuk memastikan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, dan meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan.

Dengan adanya dukungan dari rektor dan dosen dari 61 perguruan tinggi anggota BKSPTIS, dapat dipahami bahwa pernyataan sikap ini memiliki dukungan yang kuat dan representatif dari sektor pendidikan tinggi Islam swasta di Indonesia. Dalam hal ini, upaya untuk melindungi kepentingan dosen dan sektor pendidikan tinggi secara keseluruhan menjadi hal yang penting untuk diperjuangkan. Kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan juga dapat membantu mengambil keputusan yang tepat dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam sektor pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun