Viral No Justice
Bulan Ramadan selalu menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat Muslim di seluruh dunia. Di Indonesia, bulan suci ini selalu menjadi momen yang spesial karena selain meningkatkan ibadah dan kebersamaan, juga menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kesadaran sosial.
Salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian di bulan Ramadan adalah fenomena No Viral No Justice yang marak di media sosial belakangan ini. yaitu situasi di mana seseorang harus memviralkan kasus hukum yang dialaminya terlebih dahulu untuk mendapatkan keadilan. Hal ini menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pihak penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
Banyak kasus yang tidak mendapatkan penyelesaian yang memuaskan dari pihak penegak hukum, dan fenomena No Viral No Justice menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka. Namun, apakah hal ini sesuai dengan nilai-nilai Islam yang diajarkan di bulan Ramadan?
Dalam Islam, dikenal konsep amar ma'ruf nahi munkar, yaitu mendorong kepada yang baik dan melarang dari yang buruk. Oleh karena itu, sebagai umat Muslim, kita seharusnya tidak hanya menyerahkan kasus hukum kita kepada viral di media sosial, tetapi juga melaporkannya ke pihak yang berwenang dan mengajak orang lain untuk melakukan hal yang sama.
Selain itu, di bulan Ramadan, kita juga diajarkan untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk membantu mereka yang membutuhkan. Kita dapat membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum dengan memberikan informasi dan dukungan yang mereka butuhkan, serta mengajak mereka untuk melakukan langkah-langkah yang tepat.
Selain itu, sebagai masyarakat yang beriman, kita seharusnya tidak hanya memperjuangkan hak kita sendiri, tetapi juga memperjuangkan hak orang lain. Dalam hal ini, kita dapat membantu masyarakat yang tidak memiliki akses informasi atau sumber daya untuk memperjuangkan hak mereka.
Dalam konteks No Viral No Justice , solusinya adalah dengan membentuk kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus hukum secara langsung ke pihak yang berwenang. Pihak penegak hukum juga perlu memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa lebih percaya dan tidak perlu mengandalkan viral di media sosial.
Kita juga dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak, yaitu dengan mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah hukum. Selain itu, kita juga dapat memberikan dukungan dan informasi kepada masyarakat yang mengalami masalah hukum untuk memperjuangkan hak mereka.
Dalam kesimpulan, di bulan Ramadan, kita seharusnya tidak hanya memperkuat ibadah dan kebersamaan, tetapi juga memperkuat solidaritas dan kepedulian terhadap masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan membentuk kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus hukum secara langsung dan memanfaatkan media sosial dengan bijak, kita dapat menghindari fenomena No Viral No Justice  yang dapat merusak tata nilai keadilan di masyarakat.
Selain itu, para penegak hukum juga harus meningkatkan kinerja mereka dalam menangani kasus-kasus hukum dengan cepat dan efektif, sehingga masyarakat tidak lagi merasa perlu untuk memviralkan kasus-kasus tersebut untuk mendapatkan keadilan. Peningkatan kinerja ini dapat dilakukan dengan melakukan reformasi internal di instansi penegak hukum, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi yang lebih baik, dan peningkatan transparansi dalam proses penanganan kasus.