Berbicara mengenai dunia pendidikan di Indonesia saat ini, Indonesia terbilang cukup tertinggal oleh negara-negara berkembang lainnya. Dimana menurut Education For All Global Monitoring Report 2012 yang dikeluarkan oleh UNESCO setiap tahun, Indonesia masih kalah dibandingkan Malaysia.
Permasalahan yang dihadapi saat ini yaitu mengenai tidak meratanya pendidikan yang diperoleh masyarakat. Dalam hal ini yaitu terkait soal pembiayaan yang harus dibayarkan dalam menempuh sebuah pendidikan. Banyak masyarakat yang menganggap mahalnya biaya pendidikan menjadi salah satu alasan mereka tidak meneruskan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Tetapi seiring dengan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah mengenai biaya pendidikan, seakan menjadi kabar baik tersendiri bagi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang layak. Salah satu kebijakan anggaran yang pro pendidikan yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terlepas dari kebijakan-kebijakan tersebut, masih banyak kendala yang dihadapi. Banyak masyarakat miskin yang belum bisa merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Ini disebabkan karena adanya pelaksaan yang tidak sesuai prosedur. Dimana kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam mengurangi beban pembiayaan pendidikan seharusnya ditujukan untuk masyarakat miskin masih seringkali tidak tepat sasaran. Masih banyaknya masyarakat yang dikatakan mampu dalam membiayai pendidikannya sendiri juga memperoleh bantuan-bantuan yang tidak sepantasnya didapatkannya.
Masalah tepat sasaran inilah yang harus dikaji ulang. Selain kurangnya informasi dan pengetahuan tentang bantuan-bantuan pendidikan oleh pemerintah pusat ataupun daerah, prosedural yang dibuat haruslah dilaksanakan secara nyata agar tidak merugikan pihak terkait. Dalam hal ini masyarakat miskin adalah pihak yang sangatlah dirugikan karena apa yang harusnya mereka dapat tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Jika dikaji ulang, kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin dalam pendidikan dapat dijadikan acuan dalam menentukan kebijakan selanjutnya. Yaitu dengan pembagian sarana pendidikan bagi masyarakat yang mampu dan tidak mampu. Walaupun hal ini berbau diskriminasi, hal tersebut akan lebih mempermudah dalam memperoleh pendidikan yang sepantasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H