Seminggu terakhir banyak berkembang tentang berita ditangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/10) malam di rumah dinasnya. Dengan dugaan menerima suap terkait kasus sengketa pilkada kabupaten gunung mas, Kalimantan Tengah.
Banyak tanggapan terlontar dari berbagai pihak terkait kasus menghebohkanitu, terutama yang patut disoroti adalah pernyataan Akil Mochtar sendiri beberapa waktu lalu 3 Oct 2013 kepada Mahkamah Konstitusi. Ditulisnya sendiri bahwa dia mengundurkan diri sebagai hakim MK, dan tetap berdalih “bahwa saya bukan penghianat, walau saya harus mati untuk itu semua”.
Berarti Akil sendiri menyetujui tanggapan masyarakat yang mengininkan dirinya ntuk dihukum mati. Senada dengan 4 tokoh yang sudah menyerukan hukuma mati bagi Akil, adalah mantan ketua MK Jimly Ashiddiqqie, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika dan Ketua KPK Abraham Samad. Beranikah hokum dinegeri ini menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka korupsi dana bencana, Salah satu kasus yang bisa dituntut pidana mati.
Tanggapan juga datang dari calon penerus perubahan bangsa, adalah Muhammad Faridtaqi. Mahasiswa Sistem Informasi computer Sekolah tinggi Amikom itu juga menyerukan hukuman mati, sama dengan 4 tokoh terkemuka tersebut. “Menurut saya sih nggak apa-apa dihukum mati, bia sekali-kali ada koruptor yang dihukum mati. Toh juga yang korupsi adalah Ketua MK, hakim agung yang harusnya ingat sumpahnya waktu dulu dilantik” demikian tanggapannya.
Memang sebuah kasus yang menggemparkan untuk Indonesia, Badan semulia Mahkamah Konstitusi saja masih bisa korupsi. Badan hukum tertinggi dinegeri ini, terlihat kalau pemimpinnya saja seperti itu dapat dibayangkan sistem kerja seperti apa yang berjalan di MK. Sejauh ini penangkapan ketua MK adalah kasus tertinggi yang berhasil dicatat KPK. Banyak yang tercengang dengan penangkapan tersebut, namun juga ada yang kaget karena KPKnya kok berani menagkap pimpinan lembaga hukum tertinggi tersebut. Patut dinantikan keputusan yang diambil KPK terkait hukuman yang dijatuhkan kepada Akil dan tetap dukung KPK dalam memberantas korupsi dinegeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H