Mohon tunggu...
BARA CIPTA REVOLUSI
BARA CIPTA REVOLUSI Mohon Tunggu... Lainnya - Penyair

Hanya insan biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Apa dengan Wasnaker?

20 Agustus 2022   10:50 Diperbarui: 20 Agustus 2022   10:52 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamualaikum...

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan serta kesuksesan bagi kita semua. Amin

Dalam kesempatan yang berbahagia hari ini, saya bermaksud menuliskan dan menyampaikan sebuah peristiwa hukum khususnya dalam bidang perburuhan dan atau ketenagakerjaan. Dan sekaligus sebagai bentuk penilaian serta evaluasi, atas sebuah kenyataan yang terjadi. 

Beberapa bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Mei 2022 melaporkan secara tertulis adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Propinsi Jawa Barat. Dugaan tindak pidana dimaksud adalah, upah buruh yang tidak dibayar oleh pengusahanya (PT. TE). Laporan yang disampaikan tentunya berlandaskan sebuah dasar hukum, yakni Pasal 81 angka 63 Undang Undang tentang Cipta Kerja merubah Pasal 185 ayat (1) Undang Undang tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: "Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A ayat (3) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta"

Atas dasar hal tersebut diatas, diperoleh informasi bahwa Pegawai Wasnaker UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung Propinsi Jawa Barat sebanyak 2 kali melakukan kunjungan pemeriksaan ke perusahaan. Akan tetapi pasca 2 kali kunjungan pemeriksaan tersebut, sampai dengan tulisan ini dibuat dan dipublikasikan. Pelapor tidak memperoleh informasi kelanjutan tindakan apa saja yang telah dilakukan, walaupun pelapor telah berupaya dan atau berusaha untuk menjumpai secara langsung Pegawai Wasnaker, termasuk mengajukan permohonan informasi tertulis. Kalau pun diperoleh informasi via telpon (wa), justru diperoleh kesan jawaban yang kurang memuaskan. 

Sebagai informasi, bahwa tugas dan fungsi dari Pegawai Wasnaker telah diatur dalam sebuah peraturan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 junto Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dimana dalam Pasal 25
menyebutkan "Dalam hal Pengawas Ketenagakerjaan melakukan
pemeriksaan khusus yang didasarkan atas laporan atau pengaduan masyarakat, Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan wajib menginformasikan perkembangan penanganannya kepada pelapor dan/atau pihak pengadu".

Kemudian yang menjadi tanda tanya besarnya adalah, apakah sudah ada Nota Pemeriksaan 1, Nota Pemeriksaan 2 dan seterusnya. Dan mengapa, hingga saat ini pun sebagai pelapor tidak pernah mendapatkan selembar surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Karena sepanjang yang dipahami oleh saya, bahwa untuk sampai adanya proses lanjutan dalam kontek penegakan hukum oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) melalui SPDP dan SPRINDIK adalah Laporan Kejadian (LK) yang dibuat oleh Pegawai Wasnaker yang diberikan perintah atau tugas untuk melakukan serangkaian pemeriksaan baik pemeriksaan dokumen dan meminta keterangan kepada pelapor serta terlapor. 

Jika pun ada usaha atau upaya hukum yang lain, yang tengah ditempuh oleh pelapor. Hal ini, tidak dapat dijadikan dasar atau alasan bagi Pegawai Wasnaker untuk memperlambat dan terlebih lagi menghentikan proses yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya. Pegawai Wasnaker harus merujuk kepada Pasal 189 UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi: "Sanksi pidana penjara, kurungan, dan/atau denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar hak-hak dan/atau ganti kerugian kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh"

Dari seluruh uraian tersebut diatas, tentunya memunculkan pertanyaan besar ADA APA DENGAN WASNAKER UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WILAYAH IV BANDUNG. 

Dan oleh karenanya, diharapkan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Direktur Jenderal Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan &K3, Gubernur Propinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat. Untuk:

1. Memberikan teguran keras kepada Pegawai Wasnaker yang tidak Profesional, Akuntabel dan Transparan dalam menjalan tugas serta fungsinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun