Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Menggunakan Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

28 Juni 2024   23:17 Diperbarui: 28 Juni 2024   23:25 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Harmonisasi Teori Bourdieu/dokpri

Controlled Foreign Corporation

Controlled Foreign Corporation (CFC) atau Perusahaan Asing Terkendali adalah konsep dalam perpajakan internasional yang merujuk pada perusahaan asing yang dikendalikan oleh penduduk dalam negeri dari suatu negara. Dalam konteks ini, "dikendalikan" biasanya berarti bahwa penduduk dalam negeri memiliki mayoritas saham atau hak suara di perusahaan tersebut. 

Pendirian Controlled Foreign Corporation (CFC) biasanya bertujuan untuk mencapai berbagai keuntungan strategis dan finansial. Misalnya Perusahaan atau individu mendirikan CFC di yurisdiksi dengan pajak rendah atau bebas pajak untuk mengurangi beban pajak total mereka. Dengan mengalihkan pendapatan atau laba ke CFC, mereka dapat mengurangi kewajiban pajak di negara asal yang memiliki tarif pajak lebih tinggi. Dalam beberapa negara, pendapatan yang diperoleh oleh CFC tidak dikenakan pajak hingga didistribusikan sebagai dividen kepada pemilik saham dalam negeri. Hal ini memungkinkan pemilik untuk menunda pembayaran pajak hingga waktu yang lebih menguntungkan secara finansial. 

Selain itu CFC juga digunakan untuk melakukan manajemen risiko dan perlindungan aset dengan cara menggunakan CFC untuk memisahkan aset tertentu dari perusahaan induk atau individu. Ini bisa menjadi strategi untuk melindungi aset dari klaim hukum, kreditur, atau risiko bisnis di negara asal.  Dengan mendirikan CFC di berbagai yurisdiksi, perusahaan dapat menyebarkan risiko geopolitik, ekonomi, dan regulasi. 

CFC juga dapat berfungsi sebagai basis operasi untuk ekspansi internasional. Dengan mendirikan CFC di negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas atau hubungan ekonomi yang baik, perusahaan dapat mengakses pasar baru dengan lebih mudah. Memiliki CFC di yurisdiksi dengan regulasi bisnis yang lebih sederhana dan dukungan infrastruktur yang baik dapat mempermudah operasi bisnis global. 

CFC  juga bisa digunakan dalam optimisasi rantai pasokan dan manajemen keuangan. CFC dapat digunakan untuk mengelola bagian tertentu dari rantai pasokan global, seperti produksi, distribusi, atau logistik, di negara yang memiliki biaya operasional lebih rendah. Perusahaan dapat menggunakan CFC untuk mengelola dana perusahaan secara lebih efisien, termasuk melakukan investasi, mengelola arus kas, dan mengoptimalkan biaya pembiayaan. 

Dalam konteks regulasi dan hukum, banyak perusahaan mendirikan CFC di yurisdiksi yang menawarkan regulasi yang lebih menguntungkan untuk bisnis, seperti perlindungan hukum yang lebih baik, kurangnya pembatasan mata uang, atau perlindungan paten dan hak kekayaan intelektual yang kuat. Beberapa yurisdiksi juga menawarkan tingkat privasi yang lebih tinggi untuk pemilik perusahaan, yang dapat menjadi faktor penting bagi individu atau entitas yang ingin menjaga kerahasiaan kepemilikan atau transaksi bisnis mereka. 

Terakhir, dengan mendirikan CFC di berbagai negara, perusahaan dapat lebih efektif mengelola risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Hal ini penting bagi perusahaan yang beroperasi dalam pasar internasional dan terlibat dalam transaksi lintas mata uang. 

Slaah satu contoh kasus CFC misalnya perusahaan teknologi multinasional seperti Apple atau Google sering kali mendirikan CFC di yurisdiksi dengan pajak rendah untuk mengelola hak kekayaan intelektual mereka. Hak paten atau merek dagang dipindahkan ke CFC, dan kemudian CFC tersebut mengenakan biaya lisensi kepada anak perusahaan lainnya, sehingga mengalihkan sebagian besar keuntungan ke CFC yang berada di yurisdiksi pajak rendah. 

Untuk mencegah penyalahgunaan, negara mengatur mengenai CFC ini, aturan CFC (Controlled Foreign Corporation Rules) adalah serangkaian regulasi perpajakan yang diterapkan oleh banyak negara untuk mencegah pengalihan pendapatan ke perusahaan asing yang berada di yurisdiksi dengan pajak rendah atau bebas pajak. Aturan ini bertujuan untuk menghindari erosi basis pajak dan memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan asing yang dikendalikan oleh penduduk dalam negeri dikenakan pajak di negara asal penduduk tersebut. Mekanisme aturan CFC dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mengidentifikasi CFC, perusahaan dianggap sebagai CFC jika penduduk dalam negeri memiliki, langsung atau tidak langsung, saham atau hak suara yang cukup untuk mengendalikan perusahaan tersebut. Persentase kontrol yang dianggap cukup bisa bervariasi, tetapi umumnya lebih dari 50%. 
  • Inklusi pendapatan, negara asal penduduk yang mengendalikan CFC akan mengenakan pajak pada pendapatan tertentu dari CFC, meskipun pendapatan tersebut belum didistribusikan sebagai dividen kepada pemegang saham dalam negeri. Pendapatan ini sering kali termasuk pendapatan pasif seperti bunga, dividen, royalti, dan pendapatan dari kegiatan usaha tertentu. 
  • Transparansi dan pelaporan, penduduk dalam negeri yang memiliki atau mengendalikan CFC biasanya diharuskan melaporkan informasi tertentu tentang CFC mereka kepada otoritas pajak dalam negeri. Ini termasuk detail tentang kepemilikan, pendapatan, dan pajak yang dibayar di yurisdiksi asing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun