Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans-substansi Pemikiran Aristotle

4 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:10 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aristotle;  Ide, Pemikiran dan Kaitannya dengan Pajak

Aristotee, seorang filsuf Yunani kuno yang hidup pada abad ke-4 SM (384--322 SM). Dia adalah salah satu pemikir terbesar dalam sejarah filsafat Barat dan memiliki kontribusi besar dalam berbagai bidang pengetahuan, termasuk metafisika, logika, etika, politik, dan ilmu alam.  Lahir di tahun 384 SM di Stagira Yunani, Aristotle mengenyam pendidikan di Akademi Plato selama sekitar 20 Tahun. Beliau adalah murid Plato dan guru dari Alexander Agung.

Kontribusi Aristotle  sangat banyak di bidang ilmu pengetahuan. Misalnya menyusun teori tentang substansi dan aksiden, yang menjadi dasar pemikiran tentang kategori-kategori yang digunakan dalam model pemeriksaan pajak. Mengembangkan silogisme dan dasar-dasar logika formal yang digunakan dalam berbagai bidang ilmu. 

Menulis karya-karya penting seperti "Nicomachean Ethics," yang membahas kebajikan dan tujuan hidup manusia. Menulis "Politics," yang menganalisis berbagai bentuk pemerintahan dan memberikan pandangan tentang politik yang ideal. Melakukan penelitian dalam biologi, fisika, dan ilmu alam lainnya, dengan pendekatan yang sangat empiris. 

Aristotle mengklasifikasikan semua realitas menjadi dua kategori utama: substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos). Substansi adalah esensi dasar sesuatu, sedangkan aksiden adalah sifat-sifat atau keadaan yang dapat berubah tanpa mengubah substansi itu sendiri. Aksiden ini dibagi menjadi sembilan kategori, yang telah diterapkan dalam model pemeriksaan pajak. 

Sembilan substansi tersebut adalah kuantitas (quantity),  kualitas (quality),  relasi (relation) , tempat (place), waktu (date/time), posisi (position/ posture), kepemilikan (possession/ state), aksi (action) dan pasif (passivity).

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan, menghitung, dan membayar pajak yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tujuan pemeriksaan pajak antara lain menguji kepatuhan pajak dengan memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi semua kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan, perhitungan, dan pembayaran pajak dengan benar. Mengidentifikasi ketidakpatuhan dengan cara mendeteksi kesalahan, kecurangan, atau ketidakpatuhan yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. 

Meningkatkan penerimaan pajak melalui pemeriksaan, otoritas pajak dapat menagih pajak tambahan, bunga, dan denda dari wajib pajak yang tidak patuh, sehingga meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Menegakkan keadilan dengan memastikan bahwa semua wajib pajak membayar pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan.  

Menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang berniat untuk melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pelaporan pajak dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban perpajakan mereka.

Menggunakan kerangka pemikiran Aristotle dalam pemeriksaan penagihan pajak membantu pemeriksa untuk melakukan analisis yang mendalam dan komprehensif terhadap laporan keuangan dan kepatuhan pajak. Pendekatan ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk melihat berbagai aspek transaksi dan entitas wajib pajak secara sistematis dan menyeluruh, meningkatkan ketepatan dan keefektifan pemeriksaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun