Berikut adalah persamaan matematika perpjanjian pajak berganda antara Indonesia dan Singapura:
2 pangkat a + 2 pangkat b + 2 pangkat c  = 148
Bagaimana menentukan nilai a, b dan c dimana (a) dividend, (b) royalti dan (c) adalah capital gains
Persamaan di atas, saat dikaitkan dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dna Pemerintah Republik Singapura Untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan Dengan Pajak0 Pajak Atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak, kita dapat melihat bahwa persamaan tersebut sebagai representasi dari sebuah sistem yang memerlukan keseimbangan antara beberapa variabel (a, b, dan c) untuk mencapai total tertentu (148). Dalam konteks perpajakan, hal ini bisa diasosiasikan dengan pentingnya mencapai keseimbangan dan keadilan dalam sistem perpajakan antara dua negara, seperti Indonesia dan singapura, untuk menghindari situasi di mana pajak dipungut lebih dari satu kali atau penghindaran pajak terjadi.
Jadi kita dapat mengaitkan persamaan tersebut dengan kebutuhan akan kesepakatan dan kerjasama antar negara untuk mengeliminasi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.
Dalam persamaan di atas 148 merupakan total penghasilan yang relevan untuk dikenakan pajak dalam konteks perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Persamaan tersebut menunjukkan bahwa kontibusi masing- masing jenis pendapatan (dividen, royalti dan capital gains) terhadap total penghasilan tersebut harus seimbang, yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menghindari ketidakseimbangan atau ketidakadilan dalam pembagian pajak antara kedua negara.
P3B Indonesia - Singapura
P3B antara Indonesia dan Singapura merujuk pada perjanjian yang memiliki tujuan untuk mencegah atau mengurangi  situasi di mana individu atau perusahaan dikenakan pajak atas pendapatan yang sama oleh kedua negara, yang dapat mengakibatkan pengenaan pajak berganda.
Dalam konteks perjanjian ini, Indonesia dan Singapura sepakat untuk menetapkan aturan tertentu mengenai pengenaan pajak atas berbagai jenis pendapatan, seperti dividen, royalti, bunga dan capital gains, yang diterima oleh warga negara atau entitas dari masing- masing negara. Persetujuan ini sering kali melibatkan pengenaan tarif pajak yang lebih rendah atau pembebasan pajak dalam situasi tertentu, serta prosedur penyelesaian sengketa dan pertukaran informasi pajak antara kedua negara.
P3B antara Indonesia dan Singapura penting untuk mendorong perdagangan dan investasi lintas batas antara kedua negara dengan menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak. Ini membantu mengurangi hambatan pajak yang mungkin menghalangi aktivitas bisnis dan investasi lintas batas serta mempromosikan kerja sama antara kedua negara dalam pencegahan penghindaran pajak dan penggelapan pajak.