Dalam konteks perpajakan internasional pajak berganda terjadi ketika penghasilan atau transaksi tertentu dikenakan pajak oleh lebih dari satu yurisdiksi (negara). Hal ini sering terjadi karena ketidakselarasan dalam peraturan perpajakan antar negara. Misalnya, suatu perusahaan multinasional yang beroperasi di beberapa negara mungkin akan dikenakan pajak penghasilan oleh setiap negara tempat mereka melakukan operasi serta negara tempat perusahaan tersebut didirikan atau memiliki kantor pusat.
Pajak berganda ini akan mengakibatkan beban pajak yang berlebihan bagi individu atau perusahaan yang terlibat, serta menyebabkan ketidakpastian hukum dan timbulnya biaya administratif tambahan untuk mematuhi berbagai peraturan pajak yang berlaku. Untuk mengatasi hal ini, banyak negara menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) untuk mencegah atau mengurangi pengenaan pajak berganda dengan memberikan pedoman tentang bagaimana penghasilan harus dikenakan pajak ketika penghasilan tersebut melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.
Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau yang disebut Double Taxation Avoidance Agreement adalah perjanjian yang ditandatangani oleh dua negara atau lebih untuk menghindari atau mengurangi pajak berganda yang timbul akibat pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh lebih dari satu yurisdiksi.
Tujuan utama dari P3B adalah untuk memberikan kejelasan tentang bagaimana penghasilan akan dikenakan pajak ketika melibatkan lebih dari satu negara. Bisanya, P3B akan menetapkan aturan untuk menentukan yurisdiksi mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas jenis penghasilan tertentu, serta untuk mengurangi atau menghilangkan pajak berganda dengan memberikan kredit pajak untuk pajak yang sudah dibayarkan di negara lain.
Perjanjian penghindaran pajak berganda sering mencakup berbagai jenis penghasilan, termasuk penghasilan dari dividen, bunga, royalti dan penghasilan dari jasa- jasa yang bersifat profesional. P3B juga biasanya mencakup ketentuan tentang pertukaran informasi antara negara- negara yang bersangkutan untuk mencegah penghindaran pajak maupun penggelapan pajak.
Penandatanganan P3B dapat membantu mempromosikan investasi lintas batas dan perdagangan internasional dengan menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan jelas dalam hal perpajakan.
UN Model VS OECD Model
Secara umum, model perjanjian penghindaran pajak berganda atau model P3B merupakan acuan atau referensi bagi masing- masing negara yang akan melakukan perjanjian dalam rangka penghindaran pajak berganda. Artinya, model P3B menjadi landasan atau "starting point" bagi masing- masing negara yang hendak melakukan negosiasi. Sebagai suatu model, OECD model maupun UN model bukan merupakan instrumen yang harus digunakan dalam negosiasi P3B, semuanya tetap tergantung pada kesepakatan dan kesediaan antar masing- masing negara. Dalam konteks perpajakan internasional selain OECD model dan UN model, terdapat beberapa model lain seperti ASEAN model, Nordic Convention, Caricom Agreement dan lain sebagainya. Tetapi yang paling banyak diadopsi adalah UN model dan OECD model.
UN model atau United Nations Model Double Taxation Convention between Developed and Developing Countries adalah sebuah model perjanjiang penghindaran pajak berganda yang dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB). Model ini dirancang khusus untuk mengatur hubungan perpajakan antara negara- negara maju (developed countries) dan negara- negara berkembang (developing countries)
Tujuan utama dari UN model adalah untuk membantu negara- negara berkembang mengurangi ketidaksetaraan dalam hubungan perpajakan internasional dengan negara- negara maju. Model ini berusaha untuk memperhitungkan kebutuhan ekonomi negara- negara berkembang sambil tetap memastikan bahwa prinsip- prinsip dasar perpajakan seperti ketepatan, keadilan dan kerjasama internasional terpenuhi. UN model mencakup ketentuan yang menetapkan batasan hak untuk mengenakan pajak atas berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti dan keuntungan usaha. Model ini juga menyediakan pedoman tentang bagaimana penghasilan tersebut harus dihitung dan dikenakan pajak di negara asal dan negara tempat penerima penghasilan berdomisili.
Dalam ketentuan penghindaran pajak berganda, model ini menetapkan prinsip- prinsip untuk menghindari pengenaan pajak berganda dengan memperkenalkan mekanisme pemberian kredit pajak, pembebasan pajak dan metode pengurangan pajak. Prinsip- prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak lebih dari satu kali oleh negara yang berbeda. Selain itu UN model juga mengatur ketentuan yang mendorong pertukaran informasi antara negara- negara yang terlibat dalam perjanjian untuk mencegah penghindaran pajak maupun penggelapan pajak. Model ini juga menyediakan kerangka kerja untuk penyelesaian sengketa perpajakan antara negara- negara yang berada dalam perjanjian kerjasama.Â