Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Wonosari Lakukan Pendampingan ABH di Polres Sleman

9 Agustus 2022   11:10 Diperbarui: 9 Agustus 2022   11:15 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Ari Nur Rini melakukan pendampingan terhadap ABH di Polres Sleman (Dok: Humas Bapas Wonosari)

Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Sleman, Jumat (5/8). Pendampingan pemeriksaan BAP ini berdasar permintaan dari Polsek Kasihan, Bantul yang digelar di Polres Sleman, mengingat Anak berada dalam tahanan Polsek Gamping, Sleman atas penyidikan perkara tindak pidana yang pertama.

ABH berinisial "B" ini diperiksa atas perkara pencurian (pasal 363 KUHP). Dalam pemeriksaan BAP, orang tua dan penasehat hukum hadir mendampingi ABH.

Sementara itu, PK Pertama Ari Nur Rini menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Terhadap ABH, agar mengikuti proses hukum dengan baik dan dapat mengambil pembelajaran dari kejadian tersebut.

"Ikuti proses hukum dan ambil hikmah atas kejadian ini untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Ari.

Selain itu Ari juga menyampaikan kepada orang tua ABH, untuk selalu memberikan dukungan moril terhadap anaknya, meskipun sang anak telah melakukan kesalahan. Jangan sampai anak merasa sendiri tidak diperhatikan saat menjalani proses hukum ini.

"Kepedulian, perhatian dan kasih sayang dari orang tua sangat dibutuhkan oleh anak, apalagi saat ini si anak sedang menjalani proses hukum," tutur Ari kepada orang tua ABH.

Nantinya pihak penyidik Polsek Kasihan akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) kepada pihak Bapas.

Dalam pantauannya terhadap pelaksanaan Pendampingan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija meminta PK Ari untuk terus memantau perkembangan perkara ini serta segera ditindaklanjuti jika nantinya telah dimintakan Litmas.

"Ikuti terus proses hukum ABH, berikan layanan yang terbaik agar ABH tetap memperoleh hak-haknya dan terus jalin komunikasi dengan orang tua untuk memberikan dukungan moral bagi Anak," pungkas Wakija.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun