Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabapas Wonosari Minta PK Optimal dalam Pendampingan ABH

15 Juli 2022   09:45 Diperbarui: 15 Juli 2022   09:47 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wonosari - Kasus hukum yang menimpa Anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul. Berdasarkan permintaan dari Polres Bantul, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari Nugroho Dwi Wahyu Ananto melalui Kasubsi BKA memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memenuhi permintaan pendampingan ABH tersebut. PK Pertama Andang Triyanto, setelah menerima surat perintah meluncur menuju Polres Bantul, Senin (11/7).

Kepala Bapas Kelas II Wonosari, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, meminta PK dalam melaksanakan tugas agar optimal memberikan pendampingan demi kepentingam terbaik ABH dengan menjunjung integritas.

"Saya minta PK yang melakukan pendampingam agar mencermati kasus dengan saksama dan kita perjuangkan agar Anak bisa memperoleh keadilan restoratif sesuai amanat UU SPPA," tegas Nugroho.

Adapun Pendampingan merupakan amanah daripada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

PK Pertama Andang Triyanto mendampingi ABH berinisial "D" dengan perkara lalu lintas. Dalam pemeriksaan terhadap ABH, hadir  Anak Pelaku, Penyidik, Orang tua dan Penasehat Hukum.

Andang Triyanto juga mengajak salah satu taruna Poltekip yang sedang melakukan PKL di Bapas Wonosari, Stevan, agar secara langsung belajar di lapangan terkait pendampingan. Andang mengatakan bahwa kecelakaan di jalan raya bisa terjadi dengan tidak pandang usia. Apalagi dewasa ini banyak Anak di bawah umur yang berkendara sepeda motor di jalan raya meskipun belum memiliki SIM.

"Saya sendiri sebagai orang tua yang memiliki anak juga merasakan. Peran orang tua dan lingkungan dalam memberikan edukasi terhadap anak penting dilakukan," ujar Andang memberikan nasehat kepada orang tua ABH.

Seusai dilakukan pemeriksan, ABH tidak dilakukan penahanan, namun diwajibkan untuk melaksanakan lapor diri secara berkala seminggu dua kali di Polres Bantul. Nantinya pihak penyidik Polres Bantul akan memintakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) kepada pihak Bapas.

Dalam pantauannya terhadap pelaksanaan Pendampingan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija meminta PK Andang agar terus mengikuti dan memantau perkembangan kasus ini. Wakija juga meminta nantinya apabila sudah ada permintaan Litmas, agar PK segera menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi yang tepat bagi kepentingan terbaik Anak.

"Saat ini ABH tidak ditahan dan bisa melanjutkan pendidikannya. Untuk itu pastikan Anak memperoleh hak-haknya dan terus jalin koordinasi dengan pihak Polres Bantul, komunikasi dengan orang tua maupun pihak sekolah," pungkas Wakija.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun