Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang Pengadilan Anak Digelar, PK Bapas Wonosari Bacakan Litmas

30 Juni 2022   09:50 Diperbarui: 30 Juni 2022   09:53 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Wonosari, melakukan pendampingan dalam persidangan Anak yang digelar secara virtual (Foto: Humas Bapas Wonosari)

Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, melakukan pendampingan dalam persidangan Anak yang digelar secara virtual, Senin (13/6).

Dalam arahan terhadap PK, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija mengatakan untuk senantiasa dalam setiap upaya yang ditempuh mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak, nondiskriminasi dan proporsional. Apalagi PK berperan strategis dalam menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibacakan dalam sidang dihadapan Hakim.

"Selalu susun Litmas yang cermat, tepat, dan berikan rekomendasi yang terbaik bagi Anak," ujar Wakija.

Adapun perkara yang dilakukan oleh ABH yakni pengeroyokan (pasal 170 KUHP).

Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir yakni Hakim, Jaksa, PK Bapas, ABH, Orang tua. ABH mengikuti secara virtual dari LPKA Yogyakarta.

Acara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa, kemudian dilanjutkan pembacaan Litmas oleh PK dan terakhir pemeriksaan terhadap Saksi Korban.

PK Pertama Rismawan Agung menuturkan bahwa Anak masih mempunyai masa depan yang panjang. Dirinya memegang tugas dengan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan terbaik. Dalam penyusunan Litmas, Agung menuangkan data dan informasi dalam ketikan laporannya dengan penuh ketelitian, kecermatan, dan dilakukan koreksi secara berjenjang.

"Saya berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun litmas dan memberikan rekomendasi berdasar sidang TPP Bapas Wonosari," tutur Agung.

(HUMAS BAPAS WONOSARI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun