Wonosari - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari, melakukan pendampingan dalam persidangan Anak yang digelar secara virtual, Senin (13/6).
Dalam arahan terhadap PK, Kasubsi Bimbingan Klien Anak (BKA) Wakija mengatakan untuk senantiasa dalam setiap upaya yang ditempuh mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak, nondiskriminasi dan proporsional. Apalagi PK berperan strategis dalam menyusun Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibacakan dalam sidang dihadapan Hakim.
"Selalu susun Litmas yang cermat, tepat, dan berikan rekomendasi yang terbaik bagi Anak," ujar Wakija.
Adapun perkara yang dilakukan oleh ABH yakni pengeroyokan (pasal 170 KUHP).
Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir yakni Hakim, Jaksa, PK Bapas, ABH, Orang tua. ABH mengikuti secara virtual dari LPKA Yogyakarta.
Acara dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa, kemudian dilanjutkan pembacaan Litmas oleh PK dan terakhir pemeriksaan terhadap Saksi Korban.
PK Pertama Rismawan Agung menuturkan bahwa Anak masih mempunyai masa depan yang panjang. Dirinya memegang tugas dengan penuh tanggung jawab untuk memberikan layanan terbaik. Dalam penyusunan Litmas, Agung menuangkan data dan informasi dalam ketikan laporannya dengan penuh ketelitian, kecermatan, dan dilakukan koreksi secara berjenjang.
"Saya berusaha semaksimal mungkin dalam menyusun litmas dan memberikan rekomendasi berdasar sidang TPP Bapas Wonosari," tutur Agung.
(HUMAS BAPAS WONOSARI)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H