Mohon tunggu...
Bapas Wonosari
Bapas Wonosari Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

Bapas Wonosari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Wonosari dan BNNP DIY Gelar Seminar Pascarehabilitasi bagi Klien Pemasyarakatan

28 Juni 2022   10:15 Diperbarui: 28 Juni 2022   10:24 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fasilitator Rehabilitasi dari BNNP DIY memberikan materi Relapse Prevention bagi Klien Bapas Wonosari (Foto: Humas Bapas Wonosari)

 Wonosari - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Wonosari bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan Seminar Pascarehabilitasi bagi Klien pemasyarakatan mengusung tema "Peningkatan Kualitas dan Pengetahuan Klien Pemasyarakatan Menuju Pribadi yang Produktif." Kegiatan ini berlangsung di Aula Bapas Wonosari dengan dihadiri sebanyak 20 orang klien beserta keluarganya, Selasa (7/6).

Seperti kita ketahui bahwa Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, salah satu poin penting adalah penggunaan upaya softpower berupa rehabilitasi dan pascarehabilitasi penyalahguna narkoba.

Terselenggaranya kegiatan ini sesuai rencana program tahun anggaran 2022 yang bersumber dari pendanaan DIPA. Adapun narasumber yang hadir yakni Fasilitator Rehabilitasi BNNP DIY Dwi Zaniarti.

Kasubsi BKD membuka seminar pengembangan diri pascarehabilitasi (Foto: Humas Bapas Wonosari)
Kasubsi BKD membuka seminar pengembangan diri pascarehabilitasi (Foto: Humas Bapas Wonosari)
Dalam sambutan pembukaan, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Rokhmad mewakili Kabapas mengatakan bahwa narkoba bukan hanya merusak fisik namun juga mental dan psikis manusia Indonesia. 

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba sebanyak 50 (lima puluh) orang per hari. Pada tahun 2021, BNN mencatat bahwa terjadi kenaikan prevalensi penyalahguna narkoba sebanyak 0,15 persen dari yang sebelumnya pada tahun 2019 sebesar 1,8 persen menjadi 1,95 persen.

"Untuk itulah kesadaran kita bersama sangat dibutuhkan dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," ujar Rokhmad.

Setelah acara dibuka, Dwi Zaniarti kemudian memberikan materi dengan topik "Relapse Prevention" bagi klien pemasyarakatan. Zaniarti menerangkan mengenai faktor-faktor yang menjadi penyebab seseorang mengalami kekambuhan, dalam konteks penyalahgunaan narkoba. Dia merinci antara lain meliputi kondisi emosi, pengendalian diri yang kurang, adanya konflik sosial, maupun tekanan terhadap diri seseorang.

Lebih lanjut, Zaniarti mengurai hal-hal yang harus dihindari agar tidak terjadi kekambuhan sehingga seseorang bisa pulih dari penyalahgunaan narkoba. Pertama, menjauhi narkoba dan memisahkan diri dari orang yang berkaitan dengan narkoba. Kedua, belajar mengelola perasaan dan emosi. Ketiga, mengubah pola pikir merugikan yang menyebabkan perilaku negatif. Keempat, mengidentifikasi serta mengubah kepercayaan yang tidak tepat yang menyebabkan perilaku irasional.

"Apabila saudara-saudara bertemu dengan orang yang menawarkan barang haram itu, langsung katakan tidak dan meninggalkan tempat tersebut," ujar Zaniarti.

Dalam sesi akhir seminar, Rokhmad mengingatkan dan mengajak kepada anggota keluarga klien untuk tidak bosan-bosannya membimbing dan mengawasi klien agar tidak terjadi pengulangan tindak pidana. Hal senada juga disampaikan oleh PK Muda Indiah Respati, bahwa keberhasilan dalam mengubah pola perilaku serta kesadaran klien akan bahaya narkoba salah satunya terletak pada peran keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun