Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemasyarakatan

UPT Balai Pemasyarakatan Kelas I Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengusulan Remisi, PK Bapas Surakarta Lakukan Asessmen terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan

9 November 2022   08:33 Diperbarui: 9 November 2022   08:43 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

BOYOLALI - Pada hari Selasa tanggal 8 November 2022, Lima Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Surakarta melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali untuk melaksanakan asesmen terhadap 28 Narapidana sebagai syarat pengusulan remisi. Pelaksanaaan Asesmen tersebut merupakan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mempertajam peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem pemasyarakatan, salah satunya dengan pelaksanaan Asesmen untuk menilai penurunan tingkat risiko sebagai dasar pemberian hak bersyarat WBP dimana salah satunya adalah hak remisi.

"Pelaksanaan asesmen tersebut Pembimbing Kemasyarakatan menggunakan Asesmen RRI dan Kriminogenik Versi 02 sebagai tolok ukur Penurunan Risiko Warga Binaan yang bersangkutan. ISPN (Instrumen Screening Penempatan Narapidana) juga digunakan dalam asesmen ini untuk menentukan tingkat risiko narapidana guna menentukan penempatan narapidana ke Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security," ujar Maharsi Sindu selaku Supervisor Asesmen ketika diwawancarai disela-sela kegiatan. Didampingi oleh Supervisor Asesmen, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, dan Kasubsi Registrasi, kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun