Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surakarta adalah pranata (UPT) untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bapas Surakarta menyediakan pelayanan Penelitian Masyarakata (Litmas), Pembimbingan, Pendampingan dan Pengawasan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hasil Penelitian Kemasyarakatan Bapas Surakarta Jadi Pertimbangan Pengambilan Keputusan terhadap Kasus Anak Bermasalah Hukum di Polres Boyolali

9 Maret 2022   09:20 Diperbarui: 9 Maret 2022   10:42 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasat Reskrim Polres Boyolali

Gelar Perkara Kasus Anak di Polres Boyolali, Hasil Penelitian Kemasyarakatan Bapas Surakarta Jadi Pertimbangan Pengambilan Keputusan

BOYOLALI - Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak sejak berlakunya Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak semakin besar dan penting. Hal ini disebabkan karena Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus berperan aktif di semua tahapan sejak pra ajudikasi, ajudikasi, sampai post ajudikasi.

Selanjutnya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, PK Bapas diharuskan membuat Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar penyidik untuk memutuskan penyelesaian. Terbaru, Bapas Surakarta melalui PK Muda Mulyono berperan aktif dalam perkara Anak di Boyolali. Anak diduga melakukan percobaan pencurian pada malam hari dengan membawa senjata tajam.

Dalam perkara ini, PK Muda Mulyono sangat berperan aktif sejak pendampingan awal pembuatan BAP di Polres Boyolali. Setelah itu Mulyono segera melakukan Litmas yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan Anak, lingkungan sosialnya, keluarganya, ekonomi, serta hal-hal lain yang ada kaitannya dengan Anak tersebut.

Dalam Gelar Perkara di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Boyolali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, PK Muda Bapas Surakarta diminta menyampaikan hasil Litmasnya kepada seluruh peserta Gelar Perkara, Senin (3/7).

PK Muda Mulyono menyampaikan hasil Litmas dengan meyakinkan, rinci, dan dengan bahasa yang mudah dimengerti. Setelah menyampaikan hasil Litmas, Mulyono menyampaikan rekomendasinya dari hasil Litmas tersebut.

"Karena Anak masih berusia dibawah 14 tahun (13 tahun 6 bulan), menurut Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Anak hanya bisa dikenai tindakan", tutur Mulyono.

"Dan salah satu bentuk tindakan tersebut adalah pengembalian kepada orang tua/wali", sambungnya mantap.

Kasat Reskrim Polres Boyolali
Kasat Reskrim Polres Boyolali
Setelah itu Mulyono memberikan penekanan bahwa Anak bukan hanya sekedar kembali ke orang tua, tetapi juga perlu pendampingan psikososial dan pendampingan psikologis.

Senada dengan hasil Litmas Bapas, dari pihak Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Boyolali juga memberikan rekomendasi yang sama bahwa orang tua harus memberi perhatian yang cukup, harus menekankan norma-norma agama dan sosial kepada Anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun