Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bapas Goes to School: Bapas Surakarta Memberikan Materi MPLS di SMPN 25 Surakarta

18 Juli 2023   10:39 Diperbarui: 18 Juli 2023   10:40 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Bapas Solo(17/07)

Bapas Goes To School : Bapas Surakarta Memberikan Materi MPLS di SMPN 25 Surakarta

SURAKARTA - Pada Hari Senin (17/7), Bapas Surakarta memberikan Materi dalam program Bapas Goes To School yang berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surakarta pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 25 Surakarta.

Pada Kegiatan ini Bapas Surakarta diwakili oleh Kasubsi Registrasi BKA, Miranti Nilasari dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Kristin Yuniastuti sebagai pemateri. Materi yang disampaikan terkait dengan program deradikalisasi dan toleransi umat beragama.

"Materi ini disampaikan kepada siswa-siswa baru yang notabene ada pada masa transisi dari pelajar SD ke pelajar SMP. Artinya mereka ada pada usia yang masih labil secara emosi sehingga rawan terhadap pengaruh-pengaruh dari luar. Untuk itu perlu ditanamkan nilai-nilai toleransi dalam beragama dan wawasan kebangsaan," terang Miranti terkait materi yang dipaparkan kepada Peserta Didik Baru SMP Negeri 25 Surakarta.

Diharapkan dengan materi yang diberikan Peserta Didik Baru di SMP 25 Surakarta memperoleh pemahaman baru terkait kemajemukan beragama di Indonesia yang mana diberikan perlindungan oleh Undang-undang bagi semua penganutnya sesuai Pasal 29 UUD 1945.

"Artinya kita bersama menginginkan anak-anak kita tumbuh sebagai pribadi yang moderat dan toleran, jangan sampai ada bully atau perundungan karena beda agama, atau jangan sampai anak ini punya pemikiran fanatisme sempit yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain," tambah Kristin melanjutkan keterangan terkait materi MPLS yang disampaikan kepada siswa-siswi SMP Negeri 25 Surakarta.

Dari pihak SMP Negeri 25 Surakarta sendiri berharap kerja sama dan kolaborasi dengan Bapas Surakarta tetap terjaga dan ke depan dapat memberikan sosialisasi kepada para siswa mereka terkait dengan tema-tema kesadaran hukum, hukum anak  dan lain sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun