Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lakukan Bimbingan Komprehensif, Bapas Surakarta dampingi Tirta Mulya Kedaton

30 Juni 2023   12:38 Diperbarui: 30 Juni 2023   12:52 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Solo

*Lakukan Pembimbingan Komprehensif, Bapas Surakarta dampingi Perjalanan Perkumpulan Tirta Mulya Kedaton*

SRAGEN -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kab. Sragen melaksanakan survei di Keramba Budidaya Ikan Nila Perkumpulan Tirta Mulya Kedaton di Ds. Karangpelem Kec. Kedawung,  Kab. Sragen, Senin (26/06).

Selain dihadiri Baznas Kab. Sragen, survei ini juga dihadiri oleh Aparat Pemerintah Desa Karangpelem, Aparat Pemerintah Kecamatan Kedawung Kab. Sragen, Bapas Kelas I Surakarta, dan tentunya juga dihadiri tuan rumah yaitu Perkumpulan Tirta Mulya Kedaton di Ds. Karangpelem Kec. Kedawung Kab. Sragen.

Kegiatan survei ini merupakan tindak lanjut dari pengajuan proposal permohonan sarana dan prasarana budidaya ternak ikan keramba yang diajukan oleh perkumpulan Tirta Mulya kepada pihak Baznas Kab. Sragen.

Dimana perkumpulan Tirta Mulya Kedaton ini anggotanya terdiri dari 7 (tujuh) orang mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sragen dan 8 (delapan) orang dari Karang Taruna setempat. Awal mula dibentuk perkumpulan ini pada bulan Mei 2022 yang didasarkan pada keinginan yang sama untuk membangun daerahnya dengan meningkatkan usaha ekonomi produktif para pemuda yang dahulu pernah tersandung kasus  narkoba.

Dikoordinatori oleh Suwarno, langkah awalnya dimulai pada bulan Juni 2022 dengan membuat keramba dengan pemanfaatan aliran air sungai dan pemberdayaan para pemudanya. Langkah selanjutnya dengan menyebarkan benih ikan nila sebanyak 300 ekor yang pada bulan Desember 2022 ternyata berhasil dipanen dengan berat 300 kwintal. Kemudian kelompok ini menyebar benih ikan nila lagi sebanyak 500 ekor dengan hasil panen kedua pada bulan Mei 2023 sebanyak 5 kwintal.

Kemudian dari hasil penen yang ke dua dibelikan ikan sebanyak 7.000 ekor benih nila yang rencana panen pada bulan Oktober 2023. Karena pangsa pasar sudah mulai bagus maka perkumpulan ini mengajukan bantuan ke Baznas Kab. Sragen didampingi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Surakarta untuk pengembangan usahanya, dimana Ketua Perkumpulan tersebut merupakan klien dari Bapas Surakarta.

Dan setelah mengajukan proposal pada hari Jumat (23/06), kemudian Baznas Kab. Sragen melakukan survei pada hari Senin (26/06) dengan didampingi dari aparat pemerintah desa dan kecamatan setempat.

Dalam survei ini Baznas mengajukan beberapa pertanyaan yang berkenaan dengan budidaya ikan nila tersebut. Dan pada bulan Juli 2023 akan dilakukan survei yang kedua dimana pihak Baznas akan lebih detail mengajukan pertanyaan pada masing-masing anggota perkumpulan Tirta Mulya Kedaton.

Kegiatan perkumpulan Tirta Mulya Kedaton ini sudah mengembangkan usaha yang didukung oleh aparat desa setempat dengan menyewa lahan kas desa yang disewa selama dua tahun dengan tujuan untuk penggemukan kambing. Selain itu rencana dibulan Juli 2023 juga akan mengundang mentor untuk pengembangan budidaya magot yang salah satu tujuan untuk pemberian pakan ikan nila.

Perkumpulan Tirta Sekar Kedaton ini juga sudah berakte notaris dengan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI dengan Nomor AHU-0009369.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Tirta Mulya Kedaton.  Sehingga kedepan sesuai rencana akan menjadi bagian dari Pokmas Lipas Bapas Kelas I Surakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun