Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bapas Surakarta Laksanakan Pendampingan Aplikasi Gaji GPP Dekstop

16 Juni 2023   16:06 Diperbarui: 16 Juni 2023   16:12 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Solo(16/06)

Bapas Surakarta laksanakan pendampingan aplikasi Gaji GPP desktop dengan KPPN Surakarta

Surakarta, Jumat, 16 Juni 2023 Bapas Surakarta melakukan pendampingan aplikasi Gaji GPP desktop dengan KPPN Surakarta. Laely Frimas Pratiwi, selaku PPABJ, didampingi oleh Kaur Keuangan Tri Joko Santoso, bertanggung jawab dalam pendampingan tersebut. Pendampingan ini dilakukan sebagai respons terhadap kendala software aplikasi yang dihadapi oleh Bapas Surakarta. KPPN Surakarta dengan senang hati membantu permasalahan yang terjadi di Satuan Kerja tersebut, dan hasilnya, permasalahan software tersebut berhasil teratasi.

Seiring dengan penyelesaian permasalahan tersebut, Bapak Eko TJ yang mewakili KPPN Surakarta mengungkapkan bahwa permasalahan terkait software aplikasi satker sering terjadi. Dalam konteks ini, KPPN Surakarta menegaskan kesiapannya untuk selalu melakukan pendampingan kapan pun diperlukan. Hal ini menunjukkan komitmen KPPN Surakarta dalam memastikan kelancaran penggunaan aplikasi gaji di berbagai Satuan Kerja.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor KEP-51/PB/2023 tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Migrasi Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web Tahap II Bagi Satuan Kerja Noninterkoneksi telah ditetapkan. Migrasi dari Aplikasi GPP berbasis desktop ke Aplikasi Gaji Modul Satker berbasis Web Tahap II akan dilakukan secara serentak pada periode tanggal 19 Juni 2023 hingga 23 Juni 2023. Tahapan migrasi ini hanya diperuntukkan bagi PNS Pusat yang merupakan pengguna Aplikasi GPP.

Selama periode migrasi, akses ke Aplikasi Gaji Web (gaji.kemenkeu.go.id) dan Aplikasi Gaji KPPN (gaji-kppn.kemenkeu.go.id) akan terbatas. Hal ini berarti pendaftaran pengguna, pengujian gaji, uang makan, dan SKPP tidak dapat dilakukan selama periode migrasi tersebut. Tindakan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses migrasi dan transisi ke Aplikasi Gaji Modul Satker berbasis Web. Pengguna diharapkan untuk bersabar dan mengikuti petunjuk resmi yang diberikan oleh pihak terkait guna memastikan pengelolaan gaji yang lancar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun