Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Dampingi ABH demi Hasil Terbaik bagi Anak

12 Juni 2023   09:44 Diperbarui: 12 Juni 2023   10:18 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Solo

Litmas Pendampingan Awal sebagai langkah awal untuk mendapatkan kepentingan terbaik bagi anak

SURAKARTA - Pada hari Kamis, 08 Juni 2023 pukul 09.45 WIB s.d selesai, Pembimbing Kemasyarakatan didampingi 2 taruna Poltekip melaksanakan litmas pendampingan anak di Polres Karanganyar

Kegiatan pendampingan awal ini juga turut dihadiri oleh Kanit PPA dari Polres Karanganyar yang dilanjutkan dengan wawancara terhadap anak serta orang tua dari anak tersebut. Pendampingan awal dilakukan untuk mengetahui bagaimana latar belakang anak melakukan kejahatan pasal 82 UU Nomor 11 tahun 2012.


Selama proses wawancara anak pelaku kurang kooperatif terhadap pertanyaan yang diberikan oleh petugas wawancara. Namun hal itu, tidak menyurutkan PK untuk menggali informasi dari anak beserta orang tuanya. PK Bapas terus mendorong anak untuk lebih terbuka dalam menceritakan permasalahan yang dialaminya tanpa menyudutkan pihak anak pelaku maupun orangtuanya. "Saya mengakui bersalah telah melakukan perbuatan tersebut" pengakuan dari anak yang berhadapan dengan hukum.


Kegiatan wawancara diakhiri dengan memberikan himbauan terhadap anak maupun orang tua pelaku untuk senantiasa mematuhi peraturan seperti melaksanakan absensi ke Polres Karanganyar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pihak Penyidik.


Kegiatan pendampingan nantinya akan dilanjutkan oleh PK dengan melakukan kunjungan ke rumah anak dan lingkungan sekitar tempat tinggal anak untuk lebih mendapatkan informasi yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan terbaik bagi masa depan anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun