Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemenkumham Jateng Koordinasikan Yankomas Bapas Surakarta

6 Juni 2023   10:02 Diperbarui: 6 Juni 2023   10:04 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Bapas Surakarta(05/06)

Kanwil Kemenkumham Jateng koordinasikan permintaan bantuan Yankomas Bapas Surakarta

Surakarta; Lista Widyastuti selaku Kabid HAM Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah beserta Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Jateng kunjungi Bapas Surakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pengaduan masyarakat melalui Pos Yankomas, yang merupakan salah satu layanan Kemenkumham terkait perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terdapat diseluruh UPT Kemenkumham untuk memudahkan layanan terhadap masyarakat.

Ditemui langsung oleh Susana Tri Agustin Kabapas Surakarta beserta staf. Susana menceritakan adanya pengaduan masyarakat terkait permasalahan hak asuh anak serta menyampaikan maksud, tujuan serta kronologi kejadian 'Y' selaku pelapor terhadap Lista beserta tim. Senin(05/06)

Pada kesempatan ini diharapkan masalah terkait dengan hak asuh anak dapat diselesaikan dengan baik dan cepat, baik itu nantinya secara mediasi maupun jalur hukum "Semoga Pos Yankomas Bapas Surakarta dapat segera melengkapi data diri baik pelapor maupun terlapor guna persyaratan administratif serta menuliskan kronologi kejadian agar nantinya Tim Yankomas Kanwil dapat melakukan analisis apakah permasalahan ini bisa diselesaikan melalui layanan Yankomas atau nantinya melalui jalur hukum" tutur Lista.

Dalam hal ini, Pos Yankomas Bapas Surakarta bertindak sebagai pihak fasilitator yang hanya menerima dan memberikan informasi terkait pengaduan masyarakat. Proses selanjutnya, termasuk mediasi dan pengambilan keputusan, akan dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang memiliki kewewenang dalam penanganan kasus seperti ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun