PK Bapas Surakarta dampingi ABH terkait Kasus Uang Palsu, Siswa SMP di Kabupaten Sragen Terlibat.
Sragen, 10 Mei 2023 - Sebuah kasus uang palsu telah terungkap di Kabupaten Sragen yang melibatkan dua orang siswa SMP dan beberapa pihak lainnya. BN(17) dan JO(17) merupakan siswa kelas IX di salah satu SMP Sragen, diduga melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Uang Palsu. Kasus ini juga melibatkan seorang pelaku lain yang menurut pengakuan mereka disuruh oleh AB (22).
Setelah mendapatkan permintaan Litmas dari Kepolisian Resort Sragen, Danang Dwi Haryadi selaku  Pembimbing Kemasyarakatan(PK) Bapas Surakarta, segera melakukan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum(ABH)di tingkat penyidikan di Polres Sragen pada Jumat(05/05).
Setelah melaksanakan pendampingan di Polres Sragen, Danang melanjutkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di sekolah tempat kedua anak tersebut belajar, serta di lingkungan sosial mereka. "Saya berharap Klien anak BN dan JO dapat melanjutkan proses studinya karena hari ini anak masih dalam tahap Ujian Akhir Semester," ungkap Danang setelah melakukan penggalian informasi di mana mereka sekolah(09/05).
Usai melaksanakan apel sore(09/05), Danang melanjutkan kegiatan Litmas ke Lingkungan Sosial Klien di tempat tinggal klien. Dalam kunjungannya tersebut, Danang didampingi oleh AP selaku orangtua 'BN'. Mereka berbincang dengan Ketua RT Muryanto. Dalam perbincangan tersebut, Muryanto memberikan pesan kepada orangtua agar lebih aktif dalam mengawasi kegiatan anak-anak, dan masyarakat pun berharap agar orangtua dan anak-anak dapat mengambil hikmah dari perkara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H