Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bapas Surakarta Adakan Bimbingan Kepribadian Klien dan Pengajian dalam Rangka Bulan Ramadhan 1444 H

13 April 2023   10:06 Diperbarui: 13 April 2023   10:11 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Surakarta adakan Bimbingan Kepribadian dan Pengajian, dok. tim humas

*Bapas Surakarta Adakan Bimbingan Kepribadian klien dan Pengajian dalam rangka Bulan Ramadhan 1444 H*

SURAKARTA -- Selasa (05/04) Bapas Kelas I Surakarta menyelenggarakan Bimbingan Kepribadian klien dan Pengajian dalam rangka Bulan Ramadhan 1444 H.
Kepala Bapas Surakarta Susana Tri Agustin menyampaikan pengajian ini merupakan bagian dari pembimbingan klien sekaligus sebagai wadah silaturahmi antara klien dengan pegawai Bapas Kelas I Surakarta untuk bersama -- sama mendengarkan nasihat agama. Pengajian ini diharapkan akan mengisi batin klien mapun para pegawai  sehingga dengan adanya siraman rohani akan berdampak positif baik untuk pegawai maupu klien.

Selain itu Kabapas juga mengungkapkan bahwa saat ini bapas surakarta sudah membuka gerai pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sragen dan MPP Boyolali. Ini merupakan wujud nyata dari Bapas Kelas I Surakarta dalam memberikan kemudahan kepada penerima pelayanan dari Bapas Kelas I Surakarta. Kabapas juga mengingatkan kembali kepada klien yang hadir bahwa klien sudah menandatangi kontrak bimbingan yang harus ditaati oleh klien.

Dalam pengajian kali ini Bapas Surakarta menghadirkan Ustaz Trisno  Subagyo sebagai pemateri. Diawal materi, Ustaz Trisno menyampaikan bahwa sebuah karunia yang besar kita masih bisa menjumpai bulan ramadhan tahun ini, jangan sampai kita melewatkan bulan yang penuh berkah ini dengan sia -- sia. Apa yang telah dialami klien merupakan perjalan hidup yang sangat berharga, semua orang memiliki masa lalu begitu pula dengan masa depan, jadikan bulan ramadhan ini sebagai momentum perbaikan diri bagi klien.  

Ustaz Trisno kemudian menjelaskan bahwa puasa merupakan sebuah amalan yang sifatnya universal, tidak hanya orang islam saja namun kita juga bisa menjumpai amalan puasa diagama yang lain. Ini menunjukan bahwa puasa merupakan sebuah amalan yang luar biasa. Ustaz Trisno menjelaskan tentang filosofi puasa dengan gambaran ular dan ulat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ular sebelum berganti kulit berpuasa terlebih dahulu, namun tetap saja ular tidak ada perubahan dalam hal tingkah lakuknya. Berbeda dengan ulat yang juga berpuasa ketika melakukan metamorposa, dari ulat yang menggelikan berubah menjadi kupu -- kupu yang indah dan disukai banyak orang. Ustaz Trisno mengajak untuk mencontoh filosofi dari ulat dalam berpuasa.  
Sehingga kita benar -- benar perlu memaknai bulan ramdhan ini dengan penuh kekhidmatan sehingga kita tidak hanya menahan lapar dan haus tapi juga bisa mendulang pahala yang berlimpah dan pengampunan dari Allah SWT.

Ustaz Trisno menjelaskan bahwa ketidaksempurnaan yang kita miliki jangan sampai menjadi penghalang dalam kita menyongsong masa depan yang lebih baik. Kita tidak boleh merasa rendah diri dihadapan manusia juga tidak boleh pula merendahkan manusia yang lain. Sebaik -- baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya.

Semoga ramadhan kali ini benar -- benar menghantarkan kita menuju ketaqwaan sebagai bekal kita hidup bahagia di Dunia dan Akhirat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun