*Bapas Surakarta Siap Tingkatkan Kualitas Layanan Publik dengan Digitalisasi dan Simplifikasi Pembayaran*
SURAKARTA - Bapas Kelas I Surakarta mengikuti kegiatan webinar dengan tema "Digitalisasi dan Simplifikasi Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/Tahun 2022". Kegiatan webinar ini diadakan di Balai Diklat Hukum dan Ham Jawa Tengah, dengan narasumber dari KPPN Semarang I, Selasa (27/03).
Kegiatan webinar ini diikuti oleh 10 Kantor Wilayah Kemenkumham RI yang tertarik untuk memahami tentang digitalisasi dan simplifikasi pembayaran dalam pelaksanaan APBN. Para peserta mendapatkan informasi terkait peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan bagaimana penerapannya dalam sistem pembayaran yang sudah ada.
Narasumber dari KPPN Semarang I memberikan paparan mengenai digitalisasi dan simplifikasi pembayaran, serta memberikan contoh kasus mengenai implementasi peraturan tersebut di beberapa lembaga keuangan. Mereka juga memberikan tips dan strategi dalam mengimplementasikan digitalisasi dan simplifikasi pembayaran agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan para narasumber terkait pemahaman mereka mengenai peraturan tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang digitalisasi dan simplifikasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bapas Kelas I Surakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H