Penuhi Permintaan Litmas Asimilasi di Rumah dari LPP Semarang, PK Bapas Lakukan Video Call dengan Klien dan Kunjungi Rumah Penjamin
SURAKARTA - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulan Penyebaran Covid-19, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Surakarta melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Asimilasi di Rumah Klien an. NR (28) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang secara Video Call dan kunjungan ke rumah penjamin pada hari Senin (06/03).
Klien NR sendiri ditahan karena kasus Narkotika/Pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009. Penyebab klien melakukan tindak pidana narkotika adalah faktor pergaulan yang kurang baik. Selama menjalani pembinaan di LPP Semarang, klien telah melakukan program pembinaan dengan baik. Hubungan sosial dan perilaku serta interaksi klien terhadap petugas dan semua warga binaan lain berlangsung dengan baik sehingga tidak pernah terjadi perselisihan dan belum pernah tercatat dalam register F.
Dan setelah dilakukan asesmen RRI, klien memiliki  resiko pengulangan tindak pidana rendah dengan skor 5. Selain itu, penjamin dan pemerintah setempat juga bersedia menerima Klien kembali serta mendukung program asimilasi di rumah yang akan dijalani klien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H