Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas Surakarta Lakukan VC dengan Klien dan Kunjungi Rumah Penjamin

6 Maret 2023   15:10 Diperbarui: 6 Maret 2023   15:11 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yuliana Kunjungi rumah penjamin(06/03). Dok. Humas Bapas Surakarta

Penuhi Permintaan Litmas Asimilasi di Rumah dari LPP Semarang, PK Bapas Lakukan Video Call dengan Klien dan Kunjungi Rumah Penjamin

SURAKARTA - Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulan Penyebaran Covid-19, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Surakarta melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Asimilasi di Rumah Klien an. NR (28) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Semarang secara Video Call dan kunjungan ke rumah penjamin pada hari Senin (06/03).

Klien NR sendiri ditahan karena kasus Narkotika/Pasal 132 UURI No. 35 Tahun 2009. Penyebab klien melakukan tindak pidana narkotika adalah faktor pergaulan yang kurang baik. Selama menjalani pembinaan di LPP Semarang, klien telah melakukan program pembinaan dengan baik. Hubungan sosial dan perilaku serta interaksi klien terhadap petugas dan semua warga binaan lain berlangsung dengan baik sehingga tidak pernah terjadi perselisihan dan belum pernah tercatat dalam register F.

Yuliana Kunjungi rumah penjamin(06/03). Dok. Humas Bapas Surakarta
Yuliana Kunjungi rumah penjamin(06/03). Dok. Humas Bapas Surakarta
Dan setelah dilakukan asesmen RRI, klien memiliki  resiko pengulangan tindak pidana rendah dengan skor 5. Selain itu, penjamin dan pemerintah setempat juga bersedia menerima Klien kembali serta mendukung program asimilasi di rumah yang akan dijalani klien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun