Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peresmian MPP Sragen oleh MenPANRB dan Gubernur Jawa Tengah, Bapas Surakarta Sudah Layani 118 Klien

21 Februari 2023   10:55 Diperbarui: 21 Februari 2023   11:03 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapas Surakarta hadiri Peresmian MPP Sragen(20/02). Dok. Humas Bapas Surakarta


SRAGEN -- Kabupaten Sragen menjadi tuan rumah peresmian 7 Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jawa Tengah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Kegiatan tentunya berpusat di MPP kebanggaan masyarakat Sragen yang diberi nama "Askara Bumi Sukowati", Senin (20/02). 

Selain MPP Sragen, enam MPP lainnya yang diresmikan ialah MPP Kabupaten Semarang, Wonogiri, Pemalang, Pekalongan, Purbalingga, dan Demak. Adapun rangkaian acara dalam peresmian tersebut yaitu dimulai  pada pukul 09.00 WIB saat kedatangan MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta rombongan disambut dengan tarian Tari Gambyong.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan pembacaan doa, selanjutnya beberapa sambutan yaitu dari Bupati Sragen selaku tuan rumah, sambuatan dari Gubernur Jateng dan terakhir arahan MenPANRB.  Acara dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata dan kemudian penekanan tombol peresmian serentak  oleh MenPANRB dan Gubernur serta para Bupati dari 7 kabupaten.

Kusdinar Yuni Sukowati dalam sambutannya selaku tuan rumah mengucapkan terima kasih atas kunjungan MenPANRB dan Gubernur Jateng beserta tamu undangan. Beliau menyebutkan bahwa MPP Sragen diberi nama Askara Bumi Sukowati yang artinya bahwa Askara adalah cahaya sedangkan Bumi Sukowati adalah nama lain dari Kabupaten Sragen. "Semoga dengan adanya MPP Pemerintah Daerah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakatnya", tutur Kusdinar.

MenPANRB, Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan selamat untuk warga ketujuh kabupaten atas hadirnya MPP tersebut. "MPP menjadi salah satu ikhtiar meningkatkan kualitas pelayanan publik. Misalnya tadi ada data, sejak beroperasi pertengahan Desember 2022 sampai sekarang, MPP Askara Bumi Sukowati Sragen telah melayani lebih dari 20.000 warga," ujar Anas.

MPP Sragen sendiri dari awal dibuka (soft launching) pada akhir tahun 2022 kemarin pelayanannya terasa lengkap dengan hadirnya Bapas Surakarta. Bapas Surakarta hadir di MPP Sragen mengingat Kab. Sragen merupakan salah satu wilayah kerja Bapas Surakarta. Dengan hadirnya Bapas di MPP Sragen memberikan kemudahan kepada masyarakat Sragen dalam mengakses layanan Bapas.

"Klien asal Sragen tidak perlu jauh-jauh ke Solo jika hendak absen atau melaksanakan bimbingan dan layanan lainnya. Cukup datang di MPP Sragen", ungkap Kepala Bapas Surakarta Susana Tri Agustin.

Dari soft launching hingga peresmian, Bapas Surakarta sudah melayani 118 Klien. Tentu semuanya adalah masyarakat Sragen. Dengan hadirnya Bapas Surakarta di MPP Sragen tentu memberikan banyak manfaat, selain hemat waktu dan biaya karena tidak perlu jauh-jauh ke kantor Bapas di Solo, masyarakat Sragen juga merasa lebih nyaman dan merasa lebih dekat dengan Bapas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun