Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PK Bapas Surakarta Laksanakan Diversi terhadap 4 Anak

12 Februari 2023   12:54 Diperbarui: 12 Februari 2023   12:59 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PK Bapas Surakarta lakukan Diversi terhadap 4 anak yang berhadapan dengan hukum (Dok. Bapas)

PK Balai Pemasyarakatan Kelas I surakarta berhasil melaksanakan diversi terhadap 4 klien anak

Surakarta - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas 1 surakarta, Teguh Tri Harmanto, Rento Masitoh, Rita jatnikasari dan Samiyati berhasil melaksanakan diversi terhadap 4 Klien anak yaitu : KIB, MR, WD, DN yang bertempat di Polres Karanganyar pada Kamis (09/02).

Dalam Pelaksanaan Diversi ini selain dihadiri oleh korban yaitu Rahmat Ridlo, Klien anak didampingi oleh orang tua masing-masing anak. Disamping itu juga dihadiri Ibu Anas dari P2TP2A Kab. Karanganyar, Ibu Siwi selaku Peksos  Kabupaten Karanganyar dan Kepala Desa Kaliboto yaitu Bp. Sri Sunaryo. Dalam Pelaksanaan Proses Diversi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto dapat berjalan dengan lancar dan  sesuai dengan saran para PK dalam rekomendasi Litmasnya yaitu  bahwa "Diversi dalam bentuk anak dikembalikan  kepada orang tua/wali".  Kasat Reskrim AKP Setiyanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Proses Diversi perlu dilakukan  untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku anak.  

Proses Diversi dapat dilaksanakan karena sudah memenuhi unsur Diversi sebagaimana diamanatkan dalam  Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  bahwa ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap klien anak yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP yaitu bahwa ancaman hukumannya dibawah 7 tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Disamping itu juga adanya kesepakatan damai antara pihak pelaku dan pihak korban. PK Bapas selaku wakil fasilitator yang diwakili oleh Teguh Tri Hatmanto  mengingatkan kepada Klien Anak utk lebih berhati-hati dalam bertindak dan jangan sampai mengulangi lagi perbuatannya dan juga bahwa upaya Diversi hanya bisa dilakukan satu kali.

"Kepada Orang Tua dimohon untuk meningkatkan pengawasan dan bimbingannya kepada anak agar jangan sampai terjadi permasalahan hokum lagi kepada anak-anaknya" ujar teguh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun