Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lakukan Pendampingan Anak, PK Bapas Surakarta Penuhi Hak ABH

6 Februari 2023   11:40 Diperbarui: 6 Februari 2023   12:08 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembimbing Kemasyarakatan  (PK) Bapas Surakarta mendampingi persidangan dua Anak atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Sragen. Saat kejadian, Anak GR dan RK belum genap berusia 18 tahun sehingga dalam penanganannya wajib berpedoman pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

Bukan itu saja, kedua Anak yang masih aktif tercatat sebagai pelajar pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini dikenai ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Karena syarat utama Diversi tidak terpenuhi sehingga perkara Anak harus diproses peradilan formal. Setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, Anak menjalani sidang peradilan dengan didampingi oleh orang tuanya.

Sidang Anak dilakukan secara tertutup untuk umum dan dihadiri oleh Hakim Anak, Jaksa Anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial dan Penasehat Hukum.

Sidang pertama  dengan agenda pembacaan dakwaan dan pembacaan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh PK.
Sidang kedua dengan agenda keterangan para saksi, korban, dan anak. Keterangan para saksi bisa dihadiri oleh saksi korban maupun saksi yang meringankan seperti perwakilan sekolah dan pemerintah setempat Anak bertempat tinggal.


Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dan pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Rangkaian sidang peradilan ini telah berjalan selama tiga minggu dan untuk sidang putusan dijadwalkan pekan depan.  Peran Bapas dalam garda terdepan SPPA pada tahap ajudikasi adalah melalui pendampingan sidang Anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun