Dampingi Anak, Enam PK Kunjungi Polres Surakarta
Surakarta; Sebanyak 6 orang Pembimbing Kemasyarakatan laksanakan pendampingan dan penggalian data terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) untuk keperluan Penelitian Kemasyarakatan (litmas) di Polres surakarta.Selasa, 31 januari 2023
anak-anak yang masih duduk di bangku SMP.
Adapun Anak yang diduga melakukan tindak pidana sejumlah 6 orang yaitu 4 perempuan dan 2 laki-laki dengan 1 orang korban yang kesemuanya merupakanAdapun pasal yang dituntutkan terhadap ke 6 anak tersebut yaitu pasal 80(1) jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Litmas oleh PK.
Dikesempatan ini turut hadir pula korban untuk memenuhi kelengkapan data di kepolisian karena pada kasus ini Korban pun sudah memaafkan perbuatan Anak. Data yang terhimpun akan dibuat"Kita akan membuat Litmas dengan dasar data yang sudah kita gali, dan melihat kondisi yang ada bahwa korban telah memaafkan pelaku maka besar kemungkinan terjadi proses diversi di tingkat kepolisian" terang PK pertama Priyo.