Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Wamenkumham: Bapas Pegang Peran Penting dalam UU KUHP

20 Januari 2023   14:44 Diperbarui: 20 Januari 2023   15:10 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wamenkumham berikan konsultasi Teknis Nasional Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta(20/01). Dok Humas Baps Surakarta.

Wamenkumham: Bapas Pegang Peran Penting dalam UU KUHP

YOGYAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menekankan peran penting Bapas dalam UU Pemasyarakatan dan UU KUHP.

Dalam kesempatan Konsultasi Teknis Nasional Peningkatan Kapasitas PK dan APK dalam Implementasi UU Pemasyarakatan dan UU KUHP di aula Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Jumat (20/01), Wamenkumham menyampaikan:UU Pemasyarakatan dan UU KUHP mengubah wajah Penegakan Hukum Pidana dan Pemasyarakatan di Indonesia.

Bapas menjadi titik sentra pada UU Pemasyarakatan dan UU KUHP. Bapas memegang peran penting karena UU KUHP bertujuan untuk reintegrasi sosial. Tujuan dari UU Pemasyarakatan dan UU KUHP adalah bagaimana warga binaan bisa diterima di masyarakat, tidak mengulangi pelanggaran hukum, dan bisa bermanfaat di masyarakat.

Foto Bersama Teknis Nasional Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (20/01). Dok Humas Baps Surakarta.
Foto Bersama Teknis Nasional Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (20/01). Dok Humas Baps Surakarta.
Bapas memegang peranan penting karena KUHP sudah tidak berorientasi pada keadilan retributif/pembalasan tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Bapas bertugas melakukan pengawasan dalam pidana kerja sosial  dan pidana pengawasan yang ada dalam UU KUHP. Oleh karena itu Bapas memiliki posisi yang penting dalam UU Pemasyarakatan dan UU KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun