Pembimbing Kemasyarakatan Laksanakan Pendampingan Putusan Pengadilan
KUTOARJO - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Fitri Pramustikasari laksanakan pendampingan eksekusi terhadap Anak EW yg telah mendapatkan Reintegrasi Pembebasan Bersyarat (12/01).
Anak EW yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dijatuhi pidana penjara di LPKA Kutoarjo dan pelatihan kerja pengganti denda di BLK Purworejo.
Kini Anak EW sudah menjalani 2/3 masa pidananya dan berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Untuk selanjutnya Anak EW masih harus menjalani pelatihan kerja sebagai pengganti denda selama 3 bulan di BLK Purworejo.
Eksekutor dari pelaksanaan ini adalah Jaksa Penuntut Umum, Tukiyem. Dimana Jaksa dan PK menjemput Anak di LPKA Kutoarjo dan mengantar serta menyerakhan Anak untuk mengikuti program pelatihan kerja di BLK Purworejo.
Anak EW diserahkan oleh Wagiman selaku kasubsi registrasi yang mewakili kepala LPKA kepada Jaksa untuk selanjutnya melaksanakan program latihan kerja di BLK Purworejo. Sebelum Anak EW meninggalkan LPKA, Wagiman berpesan "agar EW dapat membawa kebiasaan dan rutinitas yang baik di LPKA seperti ibadah dan sholat berjamaah.
Selanjutnya Anak diantarkan ke BLK Purworejo dan diserahkan serta diterima oleh Sudarman selaku Kepala UPT BLK Purworejo, Sudarman memberikan pesan kepada Anak EW "agar anak bersungguh2 mengikuti program latihan kerja ini sehingga memperoleh ketrampilan untuk bekal masa depannya"
Dalam penyerakan ini JPU, Tukiyem turut  berpesan "agar Anak EW mengikuti program latihan kerja dengan tertib, melaksanakan ketentuan Pembebasan Bersyarat serta selalu berkoondinasi dengan Bapas terkait dengan program PB yang akan klien jalani"
Orang tua, Srini juga mengatakan bahwa dirinya tidak keberatan apabila anak mengikuti program latihan kerja di BLK Purworejo dengan harapan anak memperoleh bekal ketrampilan dan terhindar dari lingkaran pergaulan narkoba.
Sebelum kembali ke Surakarta, Fitri meninggalkan pesan kepada Anak EW agar bersungguh sungguh melaksanakan latihan kerja, tertib menjalani masa PBnya dan menjauhi lingkaran pergaulan narkoba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H