Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perluas Jangkauan, Bapas Surakarta Jajaki Kemungkinan Hadir di MPP Boyolali

13 Januari 2023   10:23 Diperbarui: 13 Januari 2023   10:42 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

*Perluas Jangkauan, Bapas Surakarta Jajaki Kemungkinan Hadir di MPP Boyolali*

BOYOLALI - Kamis, (12/01) dilaksanakan kegiatan koordinasi antara Bapas Kelas I Surakarta dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mall Pelayanan Publik Boyolali. Dalam kegiatan ini rombongan Bapas Surakarta dipimpin oleh Kepala Bapas, Susana Tri Agustin diterima langsung oleh Kepala DPMPTSP  Purnawan Raharjo., S.Pd.  M.M.

Susana dengan gamblang menjelaskan profil Bapas, peran, tugas pokok dan fungsi Bapas dalam bidang pemasyarakatan.  "Dalam daftar register klien Bapas Surakarta diketahui jika terdapat kurang lebih 300 penduduk Boyolali yang merupakan klien aktif Bapas Surakarta. Demi kemudahanan layanan kepada klien Bapas yang berdomisili di wilayah Kabupaten Boyolali, kami berencana untuk hadir di Mall Pelayanan Publik Boyolali," tutur Susana.

Kepala DPMPTSP Boyolali menyambut baik rencana tersebut, Pemkab Boyolali melalui Mall Pelayanan Publik siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh elemen warga Boyolali termasuk warga yang terdaftar sebagai klien Bapas Surakarta. "Kami menyambut baik rencana tersebut dan akan dilaporkan kepada Bapak Bupati Boyolali untuk proses selanjutnya," tambah Purnawan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun