Penuhi Putusan Pengadilan, Klien Anak Tertib Jalani Bimbingan
SURAKARTA -- Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, akhirnya Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan kepada GG seorang anak yang melakukan tindak pidana dengan putusan berupa dikembalikan kepada orang tua serta mendapat pengawasan dari Bapas selama enam bulan.
Proses pengawasan GG diawasi langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Didik Budi Waskito. Didik menjelaskan bahwa selama enam bulan kedepan anak GG akan mendapatkan pengawasan dari Bapas. Didik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak dalam merancang program bimbingan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H