Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PK Bapas Upayakan Kepentingan Terbaik bagi Anak

8 Desember 2022   16:33 Diperbarui: 8 Desember 2022   16:36 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aquari dan Mei (PK Bapas Surakarta) dampingi 'AMK' dalam pelaksanaan Sidang di PN Sragen(08/12). Dok. Humas Bapas Surakarta.


SRAGEN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Aquari Sikka dan Mei Tamala melaksanakan pendampingan pada sidang anak di Pengadilan Negeri Sragen, Kamis (8/12). Anak AMK terlibat tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP.

Sidang dengan agenda putusan hakim dihadiri oleh Hakim, panitera, jaksa, PK Bapas, peksos, PH dan anak yang didampingi oleh kedua orangtua.

PK telah mempelajari kasus anak dan melaksanakan penggalian data untuk penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait anak AMK. PK memberikan rekomendasi terbaik mengingat banyak hal yang meringankan anak. Anak masih berstatus pelajar aktif  SMK di Sragen. Keluarga anak sudah berdamai dan mengganti sejumlah ganti rugi kepada korban. Orangtua anak pun menyanggupi untuk mengawasi dan membimbing anak.

Aquari dan Mei (PK Bapas Surakarta) dampingi 'AMK' dalam pelaksanaan Sidang di PN Sragen(08/12). Dok. Humas Bapas Surakarta.
Aquari dan Mei (PK Bapas Surakarta) dampingi 'AMK' dalam pelaksanaan Sidang di PN Sragen(08/12). Dok. Humas Bapas Surakarta.
Namun putusan hakim yang diberikan yaitu pidana bersyarat / pidana percobaan 8 bulan dengan pengawasan Bapas.

"Banyak hal yang dapat meringankan, dengan pertimbangan tersebut diharapkan anak mendapat tindakan anak kembali kepada orang tua (AKOT) namun apapun putusannya yang penting anak tetap dapat melanjutkan sekolahnya", tutur Aquari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun