SRAGEN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Aquari Sikka dan Mei Tamala melaksanakan pendampingan pada sidang anak di Pengadilan Negeri Sragen, Kamis (8/12). Anak AMK terlibat tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP.
Sidang dengan agenda putusan hakim dihadiri oleh Hakim, panitera, jaksa, PK Bapas, peksos, PH dan anak yang didampingi oleh kedua orangtua.
PK telah mempelajari kasus anak dan melaksanakan penggalian data untuk penelitian kemasyarakatan (litmas) terkait anak AMK. PK memberikan rekomendasi terbaik mengingat banyak hal yang meringankan anak. Anak masih berstatus pelajar aktif  SMK di Sragen. Keluarga anak sudah berdamai dan mengganti sejumlah ganti rugi kepada korban. Orangtua anak pun menyanggupi untuk mengawasi dan membimbing anak.
Namun putusan hakim yang diberikan yaitu pidana bersyarat / pidana percobaan 8 bulan dengan pengawasan Bapas.
"Banyak hal yang dapat meringankan, dengan pertimbangan tersebut diharapkan anak mendapat tindakan anak kembali kepada orang tua (AKOT) namun apapun putusannya yang penting anak tetap dapat melanjutkan sekolahnya", tutur Aquari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H