Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

'BOBA' Inovasi Pengakhiran Klien Pemasyarakatan

7 Desember 2022   17:00 Diperbarui: 7 Desember 2022   17:04 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesan untuk ingatkan batas waktu pengakhiran klien pemasyarakatan Bapas Surakarta(7/12). Dok. Humas Bapas Surakarta

Di Dukung Inovasi BOBA, PK Bapas Tetap Berikan Hak Klien Meski Sedang Cuti

SURAKARTA - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda Bapas Surakarta, Christiana Sumarah seharusnya sudah mulai menikmati Cuti Tahunannya bersama keluarga per hari ini Rabu (7/12). Namun sebuah pesan dari Broadcast Operation Blast WA (BOBA) Bapas Surakarta mengingatkannya tentang Pengakhiran Pembimbingan klien BA.
"3 hari yang lalu saya menerima WA dari admin BOBA, diingatkan kalau ada klien yang masa bimbingannya sudah mau habis." Terang Sumarah terkait adanya pesan brodacast dari admin BOBA Bapas Surakarta.

BOBA sendiri merupakan salah satu bentuk inovasi layanan berbasis teknologi milik Bapas Surakarta yang berfungsi untuk memberikan informasi ataupun reminder terhadap kegiatan-kegiatan PK Bapas, salah satunya adalah pengingat waktu pengakhiran masa bimbingan klien.

Sumarah(PK Bapas Surakarta) serahkan Surat pengakhiran pad Klien Pemasyarakatan(7/12). Dok. Humas Bapas Surakarta
Sumarah(PK Bapas Surakarta) serahkan Surat pengakhiran pad Klien Pemasyarakatan(7/12). Dok. Humas Bapas Surakarta
Setelah mendapat informasi tersebut, Sumarah langsung membuat Surat Pengakhiran dan menginputnya ke sumaker kemenkumham. Setelah Surat Pengakhiran disetujui Sumarah segera menyambangi BA di lokasi kerjanya di sebuah area parkir di kota Surakarta

"Walaupun kita cuti, namun hak klien tetap harus segera diberikan. Sebagai abdi negara kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari kepentingan pribadi" Ungkap Sumarah mengenai pentingnya skala prioritas bagi PK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun