BOYOLALI - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Putri Wijayanti laksanakan pendampingan Anak RTP atas kasus tindak pidana Perlindungan Anak di Pengadilan Negeri Boyolali (7/12).
Sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum, sidang dihadiri oleh seorang ketua majelis, dua hakim anggota, panitera, jaksa, penasihat hukum serta orang tua anak."Agenda pertama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Kemudian dilanjutkan pembacaan laporan hasil penelitian kemasyarakatan oleh PK, dimana PK juga membacakan rekomendasi putusan." Jelas Putri terkait agenda sidang hari ini
"Kami dalam memberikan rekomendasi tentunya dengan pertimbangan kepentingan terbaik untuk Anak dan telah melalui persetujuan sidang TPP Bapas Kelas I Surakarta." Terang Putri soal rekomendasi yang dibacakan dalam persidangan
Sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban. Kegiatan Pendampingan yang dilaksanakan PK Bapas Surakarta merupakan bentuk pemenuhan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengamanatkan setiap Anak yang Berkonflik dengan Hukum untuk didampingi PK selama proses peradilan pidananya berlangsung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H