Mohon tunggu...
Bapas Surakarta
Bapas Surakarta Mohon Tunggu... Konsultan - Bapas Kelas I Surakarta

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Surakarta merupakan Unit Pelaksa Teknis (UPT) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Area tugas (wilayah kerja) Bapas Surakarta meliputi se-Eks Karisidenan Surakarta Yaitu: Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Koordinasi DILKUMJAKPOL, Kabapas Ikuti Rapat Secara Virtual

6 Desember 2022   13:55 Diperbarui: 6 Desember 2022   14:08 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Bapas Kelas I Surakarta dan Jajaran Mengikuti Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Untuk Tingkatkan Efektivitas Penerapan Restorative Justice

Selasa, 6 Desember 2022 Kepala Bapas Kelas I Surakarta, Susana Tri Agustin mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan upaya harmonisasi penatalaksanaan restorative justice oleh Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah
sebagai upaya mengurangi overkapasitas Lapas/Rutan.Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Polda Jateng, Kejaksaan Tinggi Semarang,  Pengadilan Tinggi Semarang, dan Sekretaris Daerah Jateng, Aspidum Jateng, serta UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahrudin. Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Ditreskrimum Polda Jateng, Oleh AKBP H. Sugeng Tiyarto, S.H., M.H. terkait pelaksanaan restorative justice di Polda Jateng.

Paparan dilanjutkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,  Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H. terkait Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Paparan selanjutnya disampaikan Pengadilan Tinggi Semarang, Agus Hariyadi, S.H., M.H. terkait penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama.

Susana Tri Agustin(kabapas Surakarta) beserta jajaran ikuti rapat secara Virtual (06/12).Dok. Humas Bapas Surakarta
Susana Tri Agustin(kabapas Surakarta) beserta jajaran ikuti rapat secara Virtual (06/12).Dok. Humas Bapas Surakarta
Paparan selanjutnya disampaikan dari Bisang Hukum Sekretariat Daerah Jawa Tengah terkait peran pemerintah provjnsi atau daerah dalam restorative justice.

Acara dilanjutkan dengan inventarisasi masalah yang terjadi dalam penerapan restorative justice.

Melalui giat ini diharapkan pelaksanaan restorative justice,  yang juga menjadi salah satu poin penting dalam RKUHP yang akan disahkan, dapat berjalan dengan baik dengan adanya saling pemahaman terkait tugas dan peran masing-masing Aparat Penegak Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun