Mohon tunggu...
Bapas Pekalongan
Bapas Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Bapas Pekalongan Kementerian Hukum dan HAM

Akun resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sidang TPP Bapas Pekalongan, Bahas Usulan Litmas dan Pencabutan Bimbingan Klien

16 Januari 2025   11:37 Diperbarui: 16 Januari 2025   11:37 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Sidang TPP Bapas Kelas II Pekalongan Bahas Usulan Litmas dan Pencabutan Program Reintegrasi*

Pekalongan, 16 Januari 2025 -- Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan terlaksana pada hari Kamis, 16 Januari 2025, bertempat di Aula Bapas Pekalongan. Sidang TPP ini membahas berbagai rekomendasi terkait Litmas (Laporan Penelitian Masyarakat) dan usulan pembebasan bersyarat serta cuti bersyarat bagi klien pemasyarakatan.

Dalam sidang TPP kali ini, hasil yang dicapai antara lain menyetujui 1 Litmas Anak, 3 Litmas Pembebasan Bersyarat, dan 3 Litmas Cuti Bersyarat. Selain itu, sidang juga mengusulkan pencabutan program cuti bersyarat untuk 2 klien pemasyarakatan yang dianggap telah melanggar persyaratan. Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi yang mendalam terhadap kondisi masing-masing klien.

Selain itu, Sidang TPP juga mengingatkan bahwa untuk proses rekomendasi Litmas Anak, koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait, termasuk Antasena dan Sentra lainnya, sangat diperlukan. Hal ini bertujuan agar klien anak mendapatkan pembinaan yang tepat sesuai dengan kebijakan yang ada. Penguatan koordinasi ini diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial anak-anak yang terlibat dalam kasus hukum.

Ke depannya, Sidang TPP akan dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis. Sementara itu, Sidang TPP offline akan tetap dilaksanakan setiap hari Kamis di Aula Bapas Pekalongan, memastikan kelancaran proses persidangan serta mempermudah komunikasi antaranggota TPP.

Kegiatan sidang ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pembimbingan klien pemasyarakatan, baik itu anak berhadapan dengan hukum (ABH) maupun narapidana lainnya. Dengan adanya sidang yang rutin, diharapkan proses reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun