Mohon tunggu...
Bapas Pekalongan
Bapas Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Bapas Pekalongan Kementerian Hukum dan HAM

Akun resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Pekalongan Laksanakan Litmas Anak Pelaku Kekerasan di Polres Pemalang

7 Januari 2025   14:12 Diperbarui: 7 Januari 2025   14:12 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

*Pendampingan Pemeriksaan dan Penelitian Kemasyarakatan Anak di Polres Pemalang*

Pekalongan, 7 Januari 2025 -- Tim PK Bapas Pekalongan melaksanakan kegiatan pendampingan pemeriksaan dan penelitian kemasyarakatan terhadap 7 ABH di Polres Pemalang. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa, 7 Januari 2025, dari pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Polres Pemalang ini, para anak didampingi oleh orangtua serta penyidik Unit PPA Polres Pemalang. Para anak disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kasus kekerasan terhadap korban yang berujung pada pengeroyokan.
Meskipun kasus ini tergolong serius, orang tua anak tersebut mengungkapkan bahwa mereka telah meminta maaf secara langsung kepada korban sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi. Dalam wawancara yang dilakukan, kondisi fisik anak tersebut dilaporkan dalam keadaan baik dan sehat, serta tidak menjalani penahanan.
Terkait langkah selanjutnya, Kepala Bapas Kelas II Pekalongan melalui Kasubsi Bimbingan Klien Anak meminta kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk segera menyusun laporan litmas atau rekomendasi terkait kasus ini. Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga memberikan arahan kepada orang tua anak untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak mereka dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak anak, serta sebagai langkah preventif agar anak-anak yang terlibat dalam hukum dapat mendapatkan pembinaan yang tepat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun