Mohon tunggu...
Bapas Pekalongan
Bapas Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Admin Bapas Pekalongan Kementerian Hukum dan HAM

Akun resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bapas Pekalongan Dampingi Kasus Rudapaksa di Brebes: 5 Anak di Bawah Umur Menjadi Tersangka

18 Januari 2023   20:38 Diperbarui: 18 Januari 2023   20:46 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu, 18/1/23- Seorang remaja berusia 15 Tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah diperkosa oleh 6 pemuda tetangganya sendiri pada Desember 2022 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, korban sempat dicekoki minuman keras oplosan sebelum diperkosa secara bergilir oleh 6 orang tersangka. 5 orang tersangka didapati masih berusia di bawah umur. 

Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, batasan seseorang disebut anak adalah berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, dalam proses perkaranya harus melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka anak) serta Pekerja Sosial untuk melakukan pendampingan bagi anak korban. 

Atas dasar tersebut, Bapas Pekalongan mengutus Pembimbing Kemasyarakatan, Ary Heryanto dan Joni Priyatno, untuk melakukan pendampingan terhadap kasus yang tengah menjadi atensi publik ini. 

Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, wawancara serta observasi mendalam untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait keadaan anak yang berkonflik dengan hukum. Baik motif dan latar belakang tindak pidana, kondisi psikososial anak, riwayat pendidikan, hubungan dengan keluarga dan berbagai faktor lainya. 

Kemudian Pembimbing Kemasyarakatan akan menyampaikan hasil dan rekomendasi dari pendampingan, wawancara serta observasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ke dalam laporan penelitian kemasyarakatan. Selanjutnya, Laporan penelitian kemasyarakatan ini akan digunakan oleh Hakim sebagai pertimbangan dalam memberikan putusan.

Humas Bapas Pekalongan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun