Mohon tunggu...
Bapas Palembang
Bapas Palembang Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

6 Agustus 2024   08:19 Diperbarui: 6 Agustus 2024   08:36 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Kanwil Sumsel

Palembang - Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengatakan pihaknya memberikan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu (ekonomi lemah) melalui 13 (tiga belas) Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terintegrasi.

"Pemberian bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma (gratis) kepada masyarakat tidak mampu dalam bentuk layanan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Selasa. Ilham Djaya menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apa pun. Namun, faktanya, ketika masyarakat berhadapan dengan hukum mereka tidak bisa bertindak sendirian dan membutuhkan bantuan.

Sebab kata Ilham, tidak semua masyarakat "melek hukum dan memiliki kemampuan finansial" disaat mereka mendapatkan masalah yang berhadapan dengan hukum. Akibatnya tak jarang mereka merasa dirugikan disetiap tahapan hukum, karena mereka tidak di dampingi oleh penasehat hukum/ advokat, ungkapnya. Padahal, keadilan, perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis. "Bantuan Hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin", jelas Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

Ilham menjelaskan, untuk mendapatkan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman KM. 3,5 Palembang. Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat dan melampirkan surat kuasa pendampingan oleh advokat. Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas, kata Ilham.

Salah satu penerima bantuan hukum Inisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH  Posbakumadin Palembang, Ia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat, katanya. Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, Ia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini, "terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu", ujar MF.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan  Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi. Hingga Agustus 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp. 922 juta. Ilham menyampaikan hingga saat ini Kemenkumham Sumsel telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 336 masyarakat tidak mampu, yakni terdiri dari 302 orang untuk perkara Litigasi, serta 34 perkara non-litigasi.

Bantuan hukum litigasi misalnya penyelesaian kasus melalui pengadilan, baik pidana maupun perdata. Sedangkan non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, penelitian hukum, pemberdayaan masyarakat, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan di luar pengadilan dan sebagainya. Adapun Organisasi Bantuan Hukum yang telah bekerjasama dengan Kemenkumham Sumsel antara lain YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, POS Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, POLIS ABDI STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin. Kemudian YLBH Apik Sumsel, YLBH IKADIN Sumsel, PBH PERADI Palembang, LBH Serasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja, LBH Sumsel Cabang Pagaralam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun