Palembang - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM melakukan evaluasi dengan melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana. Untuk itu, Kepala Bapas Kelas I Palembang bersama Kasubag Tata Usaha, Kaur Umum dan Operator Pengelola Barang Milik Negara hadiri pembukaan pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi Barang Milik Negara secara daring pada Selasa, 14 September 2022.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto resmi membuka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara yang dilaksanakan terpusat di Kota Bandung. Dalam pembukannya, beliau menyampaikan dalam mengelola BMN ada beberapa siklus dan mekanisme yakni penggunaan BMN wajib melakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta dapat mempertanggungjawabkannya kepada Sekjen selaku Pejabat Berwenang dan Penanggung Jawab Pengguna Barang.
Kemudian, ia juga mengatakan salah satu yang menjadi atensi dalam pengadaan BMN yaitu Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang menjadi keharusan sesuai dengan Instruksi Presiden, seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM selaku pengguna Barang, hal ini dilakukan untuk membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19.
Di akhir pidatonya, beliau berharap rangkaian kegiatan yang dimulai pada Selasa 13 September 2022 sampai dengan Sabtu 17 September 2022 dapat berjalan dengan baik dan lancar, ditandai dengan hasil data mutakhir yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara administrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H