Mohon tunggu...
Bapas Palembang
Bapas Palembang Mohon Tunggu... Lainnya - Balai Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jelang Rakor Implementasi Keadilan Restoratif, Bapas Palembang Lakukan Koordinasi dengan Pihak Terkait

19 Mei 2022   14:37 Diperbarui: 19 Mei 2022   14:40 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SKB 6 K/L tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa pekan depan, makan pada Selasa (17/5) dan Rabu (18/5) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu diantaranya dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Polres Palembang, Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai hingga Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa pada sepuluh (10) Kota/Kabupaten tahun 2022. Di Palembang sendiri, kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini akan digelar pada Selasa (24/5) mendatang di Hotel Aryaduta Palembang.

Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan koordinasi diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Arman Edinur, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda  Surya Irawan dan Ahmad Affandi, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Adhe Candra, Reza Praditya Pradana, Yusuf Pamungkas dan Galeh Dharma Putra. Kepala Bapas Kelas I Palembang Sudirwan dalam arahannya sebelum keberangkatan para Pembimbing Kemasyarakatan untuk berkoordinasi menyampaikan maksudnya bahwa koordinasi ini diperlukan karena selain untuk menyampaikan undangan secara resmi namun juga memperkuat sinergi antar lembaga terutama dalam pengimplementasian keadilan restoratif ini.

Dok. Bapas Palembang
Dok. Bapas Palembang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun