Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SKB 6 K/L tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa pekan depan, makan pada Selasa (17/5) dan Rabu (18/5) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu diantaranya dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Polres Palembang, Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai hingga Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa pada sepuluh (10) Kota/Kabupaten tahun 2022. Di Palembang sendiri, kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini akan digelar pada Selasa (24/5) mendatang di Hotel Aryaduta Palembang.
Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan koordinasi diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Arman Edinur, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda  Surya Irawan dan Ahmad Affandi, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Adhe Candra, Reza Praditya Pradana, Yusuf Pamungkas dan Galeh Dharma Putra. Kepala Bapas Kelas I Palembang Sudirwan dalam arahannya sebelum keberangkatan para Pembimbing Kemasyarakatan untuk berkoordinasi menyampaikan maksudnya bahwa koordinasi ini diperlukan karena selain untuk menyampaikan undangan secara resmi namun juga memperkuat sinergi antar lembaga terutama dalam pengimplementasian keadilan restoratif ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H