Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Tindaklanjuti Arahan Direktur Bimkemas, Bapas OKU Induk Laksanakan Rapat

3 Januari 2025   14:13 Diperbarui: 3 Januari 2025   14:13 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

Pada Kamis, 02 Januari 2025 kemarin, Bapas OKU Induk melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti arahan Direktur Bimkemas.

Bapas OKU Induk melaksanakan rapat dipimpin langsung oleh Kabapas OKU Induk serta dihadiri oleh Pejabat Struktural dan JFT

Agenda rapat yang digelar siang kemarin guna untuk menindaklanjuti 7 arahan dari Direktur Bimkemas yang mencakup beberapa hal seperti kepatuhan klien untuk melaksanakan wajib lapor, pengimplementasian UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 baik dalam pelaksanaan litmas dan kepada pegawai, melakukan koordinasi dengan mitra terkait, menggunakan SDP, melaksanakan corpu, dan pencabutan.

Rapat berjalan dengan diskusi antara Kabapas OKU Induk serta pegawai yang ikut untuk bersama-sama mencari implementasi di UPT Bapas OKU Induk sesuai dengan arahan Direktur Bimkemas.

Hasil diskusi pada rapat hari ini akan dilakukan evaluasi secara berkala.

#humasbapasoku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun