Mohon tunggu...
Bapas OKUInduk
Bapas OKUInduk Mohon Tunggu... Lainnya - Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

UPT Pemasyarakatan yang menyelenggarakan sistem dan fungsi pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pemberian Reward and Punishment bagi Pegawai Bapas OKU Induk

19 November 2024   10:20 Diperbarui: 19 November 2024   11:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

Pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi pegawai pada Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk dilaksanakan setiap triwulan. Penghargaan diberikan kepada 2 (dua) pegawai dengan kategori 'Pemberi Layanan Terbaik' dan 'Pegawai dengan Disiplin Kerja Paling Tinggi'. Pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian secara vertical dan horizontal, di mana sebelumnya kandidat dari masing-masing kategori sudah dipilih oleh Tim Penilai Pemberian Penghargaan (Reward) dan Hukuman (Punishment). Dari kandidat yang telah terpilih,  dilakukan pemungutan suara (polling) oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II OKU Induk. Hasil akhir dari polling tersebut kemudian diajukan ke Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk untuk mendapatkan persetujuan.

dokumentasi humas Bapas OKU Induk
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

Sehubungan dengan adanya Surat Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk nomor: W6.PAS.KP.05.03-0091 Tahun 2024 tentang Pemberian Penghargaan (Reward) dan Hukuman (Punishment) Pegawai Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk Periode Triwulan IV Tahun 2024, Balai Pemasyarakatan kelas II OKU Induk mengadakan pemberian penghargaan (Reward) dan hukuman (punishment) yang dilangsungkan dengan pelaksanaan apel sore. 

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk bertindak sebagai pembina apel dan pemberi penghargaan kepada 2 (dua) orang pegawai atas nama Bella Harpenaswati Simanjuntak, S.H. dengan kategori Pemberi Layanan Terbaik dan Syafira Rinjani, S.Tr.Pas dengan kategori Pegawai dengan Disiplin Kerja Paling Tinggi. 

dokumentasi humas Bapas OKU Induk
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

Pada periode triwulan keempat ini, tidak ada pegawai yang mendapatkan hukuman (punishment). Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk berharap dengan penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi pegawai lain agar dapat terus menjaga integritas dan semangat dalam bekerja serta bagi pegawai yang mendapatkan penghargaan diharapkan dapat terus menjaga kualitas pekerjaan yang dilakukan.

dokumentasi humas Bapas OKU Induk
dokumentasi humas Bapas OKU Induk

#humasbapasoku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun